Ilustrasi |
Kota Bima, Beritabima.com - Resahkan masyarakat, Terduga pelaku Curat berinisial AS warga Kelurahan Jatibaru Barat bersama 2 terduga penadah berhasil diamankan Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota yang di pimpin KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID, Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU PUNGUAN HUTAHEAN, menjelaskan, Selain para terduga pelaku, barang bukti 1 Buah Hp REALME C31 Warna Silver dan 1 Buah Hp OPPO Warna Merah pun berhasil diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota,
Sementara kronologis kejadian jelas Kasat, Berdasarkan laporan aduan masyarakat di atas bahwa telah terjadi tindak pidana PENCURIAN (CURAT) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, yang bertempat di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota. Bima, dengan keronologis Awalnya Terlapor yang masih dalam lidik masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 1 unit Hp merk Realme C31 warna silver dengan nomor IMEI: 863874061484857 yang sedang di cas di kamar pelapor.
"Respon laporan korban, Tim Puma I Pun langsung bertindak cepat dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta BB tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut TIM pun berhasil mendapatkan titik terang dan informasi bahwa untuk terduga pelaku 480 beserta BB saat ini berada di Sekitaran jalan Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, " Jelasnya.
Baca juga:
Terduga Pelaku Perampas Handphone Anak Berhasil Diciduk Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota
Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota Berhasil Amankan 2 Terduga Pelaku Curat
Dan mendapat informasi itu, tim Langsung meluncur ke lokasi yang di maksud dan sesampainya di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku 480 dan berhasil mengamankan BB 1 Buah HP Merk REALME C 31 Warna Silver dari tangan terduga pelaku 480 yang di mana pada saat itu terduga pelaku 480 sedang duduk nongkrong di pinggir jalan, Kemudian setelah mengamankan terduga pelaku 480 beserta BB , TIM Pun Langsung melakukan pengecekan terhadap IMEI Hp tersebut yang di mana untuk IMEI atau Ciri Ciri Hp tersebut cocok dengan IMEI atau Ciri Ciri HP yang tertera seperti di laporan polisi di atas. Tim lalu memberikan pemahaman kepada terduga pelaku 480 Bahwa untuk BB HP yang dia pakai saat ini merupakan HP hasil Tindak pidana PENCURIAN dengan Tkp Wilayah Hukum Polres Bima Kota dan terduga pelaku 480 bersikap Kopratif dan mengakui kesalahannya.
"Setelah itu, tim mengintrogasi terduga pelaku 480 dan menerangkan bahwa untuk HP tersebut di kasih dan di suruh pakai sementara oleh ibu HJ yang di mana menurut keterangan terduga pelaku 480 bahwa ibu HJ tersebut mendapkat kan hp tersebut dari teman cucunya dengan keronologis Pada awalnya cucu dari ibu hadijah bersama dengan 1 temannya datang kerumah ibu HJ dengan tujuan untuk menggadaikan HP BB tersebut dengan harga RP. 600.000 , Kemudian ibu HJ pun menerimanya dan selang beberapa hari , terduga pelaku 480 datang bertamu sekalian membawakan sayur ke rumah ibu HJ tersebut dan selang beberapa menit , ibu HJ langsung menawarkan HP BB tersebut kepada terduga pelaku 480 untuk dia pakai sembari menunggu di tebus oleh teman cucunya, " Terangnya.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut TIM yang di pimpin KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID Kembali meluncur kerumah Sdra. AL ( Cucu Ibu HJ), sesampainya di lokasi, TIM Pun Langsung mengamankan AL. TIM lalu menginterogasi AL ( TERDUGA PELAKU 480 PERTAMA) dan menerangkan bahwa untuk BB HP tersebut Dia dapatkan dari AS (TERDUGA PELAKU) dan di beli dengan harga Rp. 750.000 , Setelah itu TIM Pun kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan Terduga Pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, dan dengan adanya Informasi tersebut, TIM Pun kembali meluncur ke Lokasi yang di maksud, kemudian Sesampainya di lokasi TIM membagi peranan dan dengan Sigap TIM berhasil mengamankan terduga pelaku beserta 1 buah BB HP lainnya yang dia pakai saat itu," Ujarnya.
Kemudian TIM menginterogasi terduga pelaku tersebut dan dia pun mengakui sekaligus membenarkan perbuatannya bahwa terduga pelaku pernah melakukan pencurian 2 unit Hp di salah satu rumah Di kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima ( Rumah korban ) dengan cara persis seperti keronologis kejadian di atas.
"Selanjutnya, tim mengamankan terduga Pelaku dan terduga pelaku 480 tersebut beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " (RED) .