Bima, Beritabima.com - Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., dalam jumpa persnya, Jum’at ( 31/03/23) Pukul 10.00 Wita, mengatakan telah mengungkap 8 kasus Narkoba dan 4 kasus judi online selama Operasi Pekat Rinjani 2023.
Selain mengamankan para tersangka, pihak Sat Resnarkoba Polres Bima juga ikut mengamankan ratusan botol Miras berbagai jenis dalam operasi yang mulai digelar Tanggal 13 hingga 26 Maret itu.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima adalah 8 orang. 6 orang non TO dan 2 orang TO,” rincinya kepada sejumlah awak media yang hadir dalam jumpa pers tersebut.
“Selain itu juga disita Barang Bukti 300 botol bir dan 349 botol arak,” imbuh Kapolres Bima.
Sementara itu, lanjut AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, Satuan Reserse Kriminal Polres Bima berhasil mengamankan 4 tersangka kasus Judi Online, masing-masing 2 0rang TO dan 2 orang Non TO, serta menyita uang jutaan rupiah dan barang bukti lain, seperti kertas atau kupun pembelian togel.
“Jutaan rupiah uang yang disita dalam kasus Perjudian online ini ada yang dalam bentuk cash dan saldo yang tersimpan di beberapa akun situs judi online,” bebernya.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolres Bima tidak menafikan peran serta masyarakat yang ikut membantu pihak kepolisian lewat informasi yang diberikan.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus Narkoba dan Perjudian Online ini. Dan saya berharap kedepan Polri dan masyarakat tetap bersinergi dalam memberantas setiap tindak pidana di wilayah hukum polres Bima, khususnya, sehingga terwujud suasana Kamtibmas yang kondusif,” ungkapnya tulus. (RED)