Bima, Beritabima.com - 6 orang warga Ambalawi Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus blokade jalan yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah diantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bima.
6 tersangka blokade jalan jalur Bima-Wera langsung diantar penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis pekan ini.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Reskirm Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (18/3/23) menjelaskan, usai dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan pemeriksaan, 6 tersangka ini, langsung ke tahap 2 dan dikirim ke JPU.
"6 tersangka telah dilimpahkan perkaranya, atas tindak pidana merintangi suatu jalan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 sub pasal 192 Jo pasal 55 KUHP atau pasal 12 ayat (1) jo pasal 63 ayat (1) UU No.38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No.38 tahun 2004 tentang jalan, dan Ke 6 tersangka tersebut diantaranya GIM alias I Alias G (34), IA (42), I alias IL (38), A alias F (48), A (28) dan M.alias Y(17), " Katanya.
Sambungnya, Para tersangka ditahan dan diproses akibat membolakade jalan di ruas jalan Bima-Wera di sekitar Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sambungnya kami mengimbau pada masyarakat, jika tidak puas dengan setiap persoalan, agar disampaikan secara elegan dan baik-baik. Tidak dengan cara memblokade jalan karena banyak orang yang membutuhkan jalan dan itu mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.(RED)