Tim Puma 1 Satreskrim Res Bima Kota bersama Terduga penadah dan barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Kuasai motor hasil curian, terduga penadah M Pria 47 tahun warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima diamankan Tim Puma 1 Sat Reskrim Res Bima Kota yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid, Kamis 9 Februari 2023 01.30 wita di Desa Waworada.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, M (47) diamankan karena diduga sebagai penadah dengan menguasai 1 motor beat street warna hitam nopol EA 2431 SR milik korban Fatahillah warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima.
Kasat menjelaskan, Berdasarakan laporan polisi yang dilayangkan korban bahwa telah terjadi tindak pidana Kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 28 Januari 2023 Sekitar Pukul 09.00 Wita yang bertempat dipinggir Jalan RT 010 RW 004 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.
"Kronologis kejadian, awalnya terlapor yang masih dalam lidik mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Honda Beat stret warna hitam dengan Nopol EA 2431 SR Nosin : JM82E-1140886 dan Noka :MH1JM821XLK140461, yang diparkir dipinggir jalan di RT 010 RW 004 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dalam keadaan kunci tertancap di sepeda motor, " Jelasnya.
Sementara kronologis penangkapan, Sambung kasat, Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, tim pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian tersebut , dan dari hasil penyelidikan tim puma 1 pun berhasil mendapatkan titik terang terhadap identitas terduga pelaku 480/penadah tersebut dan keberadaan sepeda motor tersebut yang dimana informasinya berada di Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima , Kemudian berdasarkan imformasi itu pun, tim puma II langsung meluncur ke tempat tinggal terduga Pelaku (480) tersebut dan sesampainya di sekitaran lokasi rumah target, tim pun membagi peranan dan dengan sigap tim berhasil mengamankan terduga pelaku 480 beserta BB SPM tersebut.
"Tim pun langsung melakukan pengecekan terhadap identitas SPM tersebut, setelah di cek dan di sesuaikan dengan data laporan yang ada, benar adanya sepeda motor tersebut adalah barang bukti hasil curian di wilayah hukum polres Bima Kota yang terjadi pada hari dan tanggal sesuai yang tercantum di atas, " Jelasnya.
Setelah tim berhasil mengamankan terduga pelaku 480 dan setelah melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan tersebut, tim lalu memberikan pemahaman kepada terduga pelaku 480 beserta keluarganya bahwa untuk SPM tersebut merupakan SPM hasil curian di wilayah hukum Polres Bima Kota, kemudian setelah di berikan pemahaman, terduga pelaku 480 beserta keluarga pun bersikap Kopratif dan langsung menyerahkan BB SPM tersebut kepada tim.
"Selanjutnya, tim pun menginterogasi terduga pelaku 480 dan menerangkan bahwa untuk SPM tersebut di dapatkan dengan cara terima gadai dengan Biaya Rp. 3.000.000 dari NR dan 2 Orang lainnya yang identitasnya tidak dia ketahui , yang dimana untuk NR Beserta 2 Orang lainnya tersebut di duga merupakan pelaku CURANMOR dengan Kronologis pada awalnya ada 3 Orang pemuda datang Kerumah terduga pelaku 480 tersebut dengan tujuan untuk menggadai BB SPM tersebut Seharga RP. 3.000.000 , kemudian Tampa ada rasa curiga Terduga pelaku 480 pun langsung menerima gadai SPM tersebut karena Sebelumnya terduga pelaku pun sempat mengecek keadaan SPM tersebut, yang dimana pada saat itu tidak ada tanda sama sekali bahwa untuk BB SPM tersebut merupakan SPM hasil curian, kemudian untuk ke 3 orang terduga pelaku tersebut keberadaannya masih dalam lidik, " Terangnya.
Selanjutnya, tim mengamankan terduga pelaku 480 beserta BB SPM Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindak lanjut. (RED)