Tim Puma 1 Satreskrim Res Bima Kota bersama terduga pelaku yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga terlibat dalam pencurian handphone, SF alias RD pria 21 Warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima akhirnya berhasil Dibekuk Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid, Sabtu (4/2/23) pukul 23.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Iksan Warga Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bernomor : LP/B/32/1/2023/ SPKT /Polres Bima Kota/Polda NTB, Tanggal 21 Januari 2023 serat surat keputusan bernomor : DPO/01/I/2023/Reskrim.
Kasat Menjelaskan, kronologisnya, Pada sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat diepan FootBox Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima telah terjadi tindak pidana pencurian. pada awalnya korban jaga malam di FoodBox, kemudian setelah itu korban sedang memainkan HP Samsung A20 dengan nomor IME1 : 352432723500442 / 01, IME2 : 358365663500440 milik nya sambil tidur telentang sambil memainkan HP.
"Beberapa saat kemudian, tiba - tiba datang salah satu pelaku langsung mengambil dan merampas HP yang sedang pelapor gunakan tersebut, " Ujarnya.
Lalu berdasarkan laporan dan telah di keluarkan penetapan status DPO tersebut, tim pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku, dari hasil penyelidikan tim pun mendapatkan Titik terang dan imformasi bahwa terduga pelaku sedang berada Di Desa Waro Kecamatam Monta Kabuoaten Bima.
"Atas informasi itu, tanpa buang waktu tim lansung meluncur ke lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi tim membagi peran dan dengan sigap tim berhasil mengamankan terduga pelaku (DPO) tersebut yang dimana pada saat itu terduga pelaku sedang berada di kebunny,a, " Benernya.
Baca juga: Mayat Korban Banjir Ditemukan, Keluarga Teriak Histeris
Lanjut Kasat, tim menginterogasi terduga pelaku, hasilnya, SF mengakui semua perbuatannya serta menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya, SF bersama 2 orang temannya berboncengan menggunakan 1 Unit sepeda motor Vario Warna Merah hitam yang di mana pada saat itu terduga pelaku (DPO) SF mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil HP milik korban tersebut.
"Selanjutnya Tim pun mengamankan terduga pelaku (DPO) tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)