BAWASLU Kota Bima Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

BAWASLU Kota Bima Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Kota Bima, Beritabima.com - Bawaslu Kota Bima menggelar apel patroli kawal hak pilih dalam pemutakhiran daftar pemilih pemilu tahun 2024. Dipusatkan di kantor Bawaslu Kota Bima, Senin (27/2/2023).

Apel patroli diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar. Koordinator Sekretariat Subhan dan jajaran Sekretraiat Bawaslu Kota Bima juga Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Bima. 

Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin mengatakan Apel Patroli Siaga Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan serentak jajaran pengawas pemilu, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten Kota seluruh Indonesia. 

Hal ini menunjukkan kesiapan pengawas pemilu untuk mengawal hak pilih seluruh rakyat Indonesia. Lebih-lebih terhadap pemilih penyandang disabilitas. Karena UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama sebagai pemilih dalam pemilu tahun 2024. Tidak dibedakan apakah dia penyandang disabilitas atau tidak. 

Semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024.

Lebih lanjut Muhaemin menjelaskan, keberadaan pengawas pemilu di setiap tingkatan adalah untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

"Saat ini tahapan pemilu adalah verifikasi  peserta pemilu bakal calon anggota DPD dan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih di setiap TPS. Semua tahapan menjadi kewajiban bagi pengawas pemilu untuk mengawasi.

Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, penguatan yang dilakukan dengan fokus kepada legalitas dan akurasi data, pencegahan dan membentuk posko kawal hak pilih terhadap aduan masyarakat. Oleh karena itu perlu langkah aktif yang mengikutsertakan semua segmen terhadap pengawasan hak pilih yg meliputi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas yang tidak bisa dipisahkan. Semua hasil pengawasan perlu langkah-langkah antisipatif, publikasi dan saran perbaikan.

Mengawal hak pilih ini, Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu dapat melakukan inovasi sendiri teknis sosialisasi hak pilih kepada masyarakat sebagai pemilih, pemilih pemula, forum warga, kelompok-kelompok rentan misalnya kelompok disabilitas, daerah tapal batas, daerah pemekaran, daerah relokasi banjir dan lainnya.

Kita tidak hanya menunggu aduan masyarakat tetapi kita juga harus mendatangi, menjemput bola dengan pola sosialisasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Bahkan kita membuat posko di setiap kelurahan agar masyarakat bisa sampaikan aduan terkait data pemilih ini.(RED) 

Tag Terpopuler