Terduga pelaku yang diamankan Tim Ops Narkoba Polres Bima. |
Bima, Beritabima.com - Kepolisian Resor Bima Kabupaten Polda NTB terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. terlebih menjelang Natal dan tahun baru bukan saja Narkoba jenis Shabu yang diberantas tetapi obat-obatan terlarang serta peredaran miras.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang di sampaikan kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.
Minggu 18/12/22 Sekira Pukul 19.00.Wita Tim Opsnal Sat-Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang terduga atas kepemilikan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu di Desa Samili.
Ketiga orang yang diamankan itu salah satunya wanita masing-masing berinisial IM L/40, HY L/45 keduanya merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan SAM P/22 warga Desa Nisa kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Diamakan nya ketiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di Desa Setempat.
Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman S.sos untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga orang itu.
"Aipda Arif bersama timnya langsung bergegas menuju TKP" Kata Adib.
Baca juga:
Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023
Lagi Asyik Nobar, Pria ini Dipanah oleh OTK
Diduga Maling Beras, 3 Pria Diringkus Polisi
Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek ketiganya yang saat itu berada di kolong rumah panggung milik IM.
"Usai mengamankan ketiga orang itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, " Ujarnya.
Dari hasil penggeledahan badan maupun area sekitar TKP Tim berhasil menyita 6 Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan Rokok, Satu buah Alat Penghisap Narkoba/Bong, 3 buah sedotan, 3 buah sumbu pengantar api dan plastik C- tik.
"Ketiga orang yang diamankan itu satu orang berinisial IM diduga kuat atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu sesuai dengan pengakuan nya di depan Petugas, " Katanya.
Lanjutnya, Sementara 2 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat-Resnarkoba.
"Kami masih mendalami keterlibatan keduanya apa bila terbukti terkait dalam kasus kepemilikan Narkoba maka keduanya akan kami lakukan tindakan hukum".Ujar Wahyudi mengutip Adib.
Tetapi kata Wahyudi sebagaimana diulas Adib, apabila keduanya tidak terbukti maka kami akan pulangkan yang jelas sampai saat ini Keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Ketiga orang tersebut bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, "pungkas Adib menutup rilisnya.(RED)