Kota Bima, Beritabima.com - Membahas peran relawan dalam penanggulangan bencana, Lembaga Pengembangan Partisipasi Demokrasi dan Ekonomi Kerakyatan (LP2DER) Bima yang didukung Oxfam ini akan menggelar lokakarya yang direncanakan pada rabu 30 Desember 2022 di aula marina inn hotel Kota Bima besok yang insyAllah akan dihadiri sebanyak 40 orang (25 orang laki-laki dan 15 orang perempuan) yang terdiri dari OPD Kota/Kabupaten Bima, Pemerintah Desa, BPD, FTSB dan masyarakat dampingan.
Pada media Beritabima.com, Selasa (22/12/22) Ketua Panitia pelaksana kegiatan Saiful Irfan menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Mensosialisasi peran kelembagaan dan keterlibatan relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
"Termasuk menggugah wilayah-wilayah rawan bencana untuk membentuk relawan di wilayah masing-masing, " Jelasnya.
Lebih lanjut saiful menjelaskan, Indonesia adalah negeri yang rawan bencana, tetapi pada saat yang sama memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Penduduk Indonesia yang banyak dapat diberdayakan dalam menghadapi kedaruratan dan dalam upaya pengurangan risiko bencana seperti yang diuraikan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana (Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008), " Ungkapnya.
Pemerintah tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sambungnya, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pasal 27 UU Penanggulangan Bencana nomor 24 tahun 2007 juga menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana. UU ini juga mengatur keterlibatan pihak swasta, lembaga-lembaga non-pemerintah dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. Masyarakat dan pihak non-pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana.
"Agar keterlibatan para pemangku kepentingan dapat terarah dan terkoordinasi, perlu dirumuskan aturan-aturan bagi kerja relawan dalam penanggulangan bencana.
Aturan yang dituangkan dalam bentuk pedoman ini akan mengatur peran, hak dan kewajiban relawan dalam menjalankan fungsi kerelawanan pada saat tidak terdapat bencana, dalam masa tanggap darurat dan dalam masa pasca bencana," Katanya.
Juga seperti peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, peran relawan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari, Peran relawan pada pra bencana yaitu mendukung penyusunan kebijakan perencanaan, pengurangan resiko bencana, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan, dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat, Peran relawan pada saat tanggap darurat yaitu mendukung kegiatan pada tanggap darurat seperti ransum dan evaluasi, kesehatan, pendidikan darurat, logistik dan lain-lain dan Peran relawan pada saat pasca bencana seperti perbaikan darurat dan pemulihan psikososial.
"Dengan peran yang baik dari relawan tentunya penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, " Tukasnya.
Maka dengan itu, lanjut Saiful, LP2DER Bima mencoba mempublikasikan cerita baik relawan penanggulangan bencana dengan harapan menjadi sebuah referensi bagi wilayah-wilayah rawan bencana untuk dijadikan acuan dalam membentuk relawan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing, " Pungkaanya untuk kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dserta menjaga jarak tersebut.(RED)