Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota |
Kota Bima, Beritabima.com - 3 pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu berhasil diamankan Satreskrim Polres Bima Kota melalalui Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid, Rabu (21/12/22) sekitar pukul 09.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menyampaikan, tiga pria itu diamankan dengan sejumlah barang bukti dan disejumlah TKP.
"Pada Tkp 1, Tempat jasa pengiriman JNE Cabang santi Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tkp 2 di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima dan TKP 3 Kelurahan Paruga Kecamatan Dara Kota Bima, " Jelas IPTU Jufrin.
Lanjut Jufrin menjelaskan, Para terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, FM (26) warga Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima diamankan pada TKP I , ID (35) Warga Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima diamankan pada TKP II dan MF (22) Warga Kelurahan Paruga Kecamatan Dara diamankan pada TKP ke III.
"Barang bukti yang diamankan pada sejumlah TKP diantaranya, TKP I 2 (dua) lembar plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 167,84 (satu enam tujuh koma delapan empat) gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 165,71 (satu enam lima koma tujuh satu) gram, 6 (enam) lembar lembar plastik klip yang di duga berisi Narkotika Jenin shabu berat brutto 5,82 (lima koma delapan dua) gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, 2 (dua) lembar platik klip bening kosong, 1 buah HP merek samsung warna hitam, 1 buah pasang sepatu warna hitam dan 1 SPM MIO GT warna merah putih beserta kunci, lalu pada TKP ke II 1 buah HP merek pocophone warna Cream, 1 buah tas Warna cream, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah gunting, 2 buah isolasi bening, 1 buah korek gas, 1 buah sendok plastik, 1 buah kaca, 2 buah klip Kosong, 9 biji pipet 3 buah kartu terdiri dari 1 kartu e - money, 1 kartu Brizzi, 1 kartu Tol dan Uang tunai berjumlah Rp. 57.000, kemudian pada
TKP III 1 buah tas Warna Hitam, 1 buah tas kecil warna Abu, 1 buah HP merek raelmi warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna putih 2 korek gas, 4 lembar plastik kosong Clip Kecil, 1 buah kartu ATM BNI Warna Silver, 1 buah buku tabungan BNI, Uang Berjumlah Rp. 35.000 terdiri dari 14 lembar bukti resi pengiriman, lalu berat keseluruhan narkotika diduga jenis shabu tersebut berat Brutto 173,66 (satu tujuh tiga koma enam enam) gram an berat Netto 169,79 (satu enam sembilan koma tujuh sembilan) gram, " Ungkapnya.
Lebih jelas IPTU Jufrin menjelaskan, Kronologis penangkapan, awalnya Tim Puma 1 Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa ada salah satu paketan yang diduga berisi Narkotika Jenis shabu yang di kirim dari jakarta dengan tujuan Bima melalui jasa pengirim di JNE Cabang Santi Kelurahan Santi Kota Bima, dan informasinya akan diambil langsung oleh kurinya.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang di pimpin langsung oleh KATIM PUMA AIPDA Abdul Hafid itu langsung meluncur ke lokasi tersebut dan sesampainya di di lokasi, Tim pun melakukan pengintaian dan membagi peranan dan langsung menyergap target tersebut yaitu seorang laki-laki dan mengaku berinisial FA dengan posisi sudah berada di atas sepeda motor FM dan hendak pergi dari kantor JNE Cabang Santi tersebut," Ungkapnya.
Mengetahui petugas datang pada saat itu FM sempat melarikan diri kedalam kantor JNE tersebut dan berhasil diamankan oleh petugas, kemudian dari tangannya FM, TIM mendapatkan 1 (satu) buah paketan yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, atas seizin FM kemudian TIM membuka paketan tersebut dengan di saksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan salah satu pegawai JNE, dan diketahui didalam paketan tersebut berisi sepasang sepatu dan di dalamnya berisi Narkotika diduga jenis shabu.
Berdasarkan interogasi awal terhadap FM, Tim kemudia melakukan pengembangan ke TKP II dan berhasil mengamankan ID dirumahnya di Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima dan atas seizin ID dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan pada saat itu dan tidak ada ditemukan narkotika diduga jenis shabu pada saat itu, melainkan ditemukan barang-barang lainnya terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana tersebut diatas.
Lalu berdasarkan hasil introgasi awal terhadap ID, dilakukan pengembangan ke TKP III dan tim berhasil mengamankan MF warga Kelurahan Paruga Kecamatan Dara Kota Bima dan atas seizin MF yang disaksikan langsung oleh ZA dilakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan narkotika diduga jenis shabu pada saat itu, melainkan ditemukan barang-barang lainnya terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana tersebut diatas.
"Selanjutnya Tim mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku tersebut ke mako Polres Bima Kota dan kemudian menyerahkan ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, " Pungkasnya. (RED)