Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus dugaan penggelapan motor, Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota amankan saudari H (38) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Rabu (30/11/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, Unit Reskrim Sek Rasanae Barat di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Rasbar IPDA Syamsuddin pada hari ini telah melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jalan Sultan Kaharudin tepatnya sebelah barat terminal Dara depan bakso lumayan Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
"Tindakan serta diamankannya terduga pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/49/XI/2022/NTB/Res Bima Kota/Sek. Rasanae Barat, tanggal 15 November 2022 yang dilaporkan saudari Syafrudin (38) Warga Kelurahan Dara Kota Bima, " Ungkapnya.
Kronologis kejadiannya, Ungkap AKP Suhatta, awalnya, terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mengambil perabotan rumah dan akan mengembalikan pada malam harinya namun hingga waktu yang ditentukan, ternyata terlapor telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin pemilikx ke saudara IS yang beralamat di kelurahan Oimbo sebanyak Rp.4.000.000,-(Empat Juta Rupiah).
"Setelah menerima laporan tentang adanya tindak pidana penggelapan tersebut, Tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuddin lalu melakukan Penyelidikan/Penyidikan tentang keberadaan Barang Bukti dan Pelaku, dari informasi yang di dapat, Bahwa keberadaan pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota serta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor honda Vario warna biru no. pol palsu EA 3729 SR diketahui berada di wilayah Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima," Ujarnya.
Selanjutnya, Tim mengamankan Barang bukti dan membawa ke Kantor Sektor Rasanae Barat untuk di lakukan penyitaan.(RED)