Terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota beserta barang bukti sebuah handphone. |
Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus pencurian handphone (HP) di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Puma 1 Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid berhasil membekuk dua pria sebagai Terduga pelaku F (41) warga Desa Tarlawi dan terduga penadah A (37) warga Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Rabu (19/10/22) di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K selaku Pucuk pimpinan di wilayah Hukum melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M. Rayendra, RAP, S.T.K mengungkapkan, Berdasarkan laporan korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana "Pencurian HP" Merk Realme C31 warna Silver Terang dengan IMEI1: 863874063124253 dan IMEI 863874063124246 yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat Warung Nasi disebelah Timur Hotel Mutmainah jl. Gajah Mada Rt 012 Rw 004 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.
"Atas laporan aduan tersebut, Tim pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para terduga pelaku ,dan dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengantongi identitas dan nomor HP terduga Pelaku 480," Ungkap Kasat.
Baca juga:
Bobol Toko Elektronik, Para Terduga Pelaku Berhasil Diciduk Tim Puma II Polres Bima Kota
Seorang Pria di Bima Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri Usai Cekcok dengan Istri
Diduga Terlibat Penggelapan Motor, IRT di Bima Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota
Mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku 480 tersebut sedang berada di Rumahnya di Desa Kombo Kecamatan Wawo, lanjut Kasat, Tim Puma 1 pun lansung meluncur ke rumah terduga pelaku 480.
"Sesampainya disana, dengan sigap Tim Puma 1 berhasil mengamankan terduga pelaku 480 dan BB, TIM pun menjelaskan bahwa untuk BB HP tersebut merupakan hasil kejahatan, " Ujarnya.
Selanjutnya, Tim kemudian menginterogasi terduga pelaku 480, Terduga Pelaku penadah tersebut pun menerangkan bahwa BB 1(satu) buah HP Merk Realme C31 warna Silver terang itu dibelinya pada saudara F dengan Harga RP. 900.000.
Setelah mendapatkan informasi dari Terduga pelaku 480, Tim Puma 1 lalu melakukan pengembangan dengan Cara melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku F.
"Tim Puma 1 Pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten.Bima, " Kembali jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tim puma 1 kembali bergerak cepat dan langsung meluncur kerumah terduga pelaku.
"Sesampainya di sana, Tim pun membagi pernanan dan dengan sigap tim berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut dan terduga pelaku pun mengakui semua perbuatannya, " Beber Kasat.
Selanjutnya TIM mengamankan Ke 2 (Dua) terduga pelaku tersebut beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)