Terduga pelaku dan penadah yang berhasil diamankan tim puma II Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus pencurian handphone diwilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB, Tim Puma II dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil amankan terduga pelaku NS (32) dan penadah EF (25), Rabu (5/10/22) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Kapolees Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, Terduga pelaku saudari NS (32) warga Kelurahan tanjung bersama penadah saudari EF (25) warga Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat diamankan berdasarkan laporan korban Yuniarti Warga Kelurahan Rabangodu Utara bernomor LP/B/134/VII/2022/NTB/Res Bima Kota.-* Tanggal 26 Juli 2022.
IPTU M Rayendra menambahkan, kronologis kejadiannya, Pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita saat korban Yuniarti menyimpan Handphone tersebut dikantong motor bagian depan, Sesampai korban di halaman rumah korban di Kelurahan Tanjung, Handphone tersebut tertinggal dasbord motor bagian depan yang saat itu korban masuk ke dalam rumah.
"Lalu saat korban keluar rumah, korban sudah tidak melihat handphonenya, Dari Kejadian itu Korban lalu melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Ungkap M. Rayendra.
Baca juga:
Respon Cepat Tim Puma II Polres Bima Kota, Berhasil Ciduk Seorang Pria yang Diduga Maling Handphone
Pernyataan Sekda Kota Bima Melukai Profesi Wartawan
Pordasi NTB Lepas 5 Atlit Panahan Berkuda pada Kejurnas Perdana Indonesia di Banten
Kemudian berdasarkan laporan korban itu, Tim langsung melakukan penyelidikan, hasilnya Tim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku yang menguasai barang yang diduga merupakan hasil curian.
"Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, setibanya dilokasi, Tim Puma II langsung mengamankan saudari EF beserta Barang Bukti yang dikuasainya Handphone Merk VIVO Y20 warna White, " Bebernya.
Tim lalu melakukan interogasi, pengakuannya Handphone tersebut ditukar tambah dengan saudari NS yang bertempat tinggal di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Tak membuang waktu, Tim pun langsung menuju kediaman Saudari NS yang kemudian NS pun mengakui perbuatannya.
TIM Puma II lalu mengamankan terduga pelaku pencurian dan Penadahan beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke piket Sat Reskrim Res Bima Kota.(RED)