Sat Lantas Polres Bima Kota Beri Edukasi Permenhub No.45 Tahun 2020 pada Penjual Sepeda Listrik

Sat Lantas Polres Bima Kota Beri Edukasi Permenhub No.45 Tahun 2020 pada Penjual Sepeda Listrik

Personil Sat lantas Polres Bima Kota bersama personil Sat Binmas saat memberikan edukasi Permenhub RI PM no 45 pada penjual sepeda listrik. 

Kota Bima, Beritabima.com - Dalam rangka operasi zebra rinjani 2022, Sat lantas Polres Bima Kota bersama sejumlah personil Sat Binmas Polres Bima Kota melakukan pengecekan banner sekaligus memberikan edukasi tentang  peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 pada para penjual sepeda Listrik disejumlah toko di wilayah hukum Polres Bima Kota, Rabu (5/10/22) sekitar pukul 10.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU ABDUL RACHMAN VIRGA MAULIDHANY YUSUF, S.Tr.K.,S.I.K.mengungkapkan, Sejumlah toko yang jual sepeda listrik didatangi diantaranya, toko Utama  di Kelurahan Pane  Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Toko Duta Ban Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

"Personil Sat Lantas Polres Bima Kota dan personil Sat Binmas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan Pengecekan Banner tentang  peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 di Toko Duta Elektronik Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang menjual sepeda listrik, " Jelasnya.


Baca juga:

Respon Cepat Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Ciduk Seorang Pria yang Diduga Maling Handphone

Diduga Aniaya Wanita, Pria ini Diamankan Polisi

Ungkap Kasus Pencurian Handphone,  Dua Perempuan Berhasil Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota 

Selain itu, sejumlah Personil Polres Bima Kota menjelaskan kepada para penjual sepeda listrik  tersebut  tentang Permenhub No.45 Tahun 2020.

"Setiap orang yang menggunakan sepeda listrik harus memenuhi ketentuan antara lain, memakai helm, Usia pengguna paling rendah 12 tahun, Tidak diperbolehkan untuk menumpang kecuali sepeda listrik yg dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, Tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor listrik yg dapat meningkatkan kecepatan lalu Sepeda Listrik dioperasikan pada jalur khusus sepeda dan Kawasan tertentu (pemukiman, jalan yg ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor/CFD, kawasan wisata, area perkantoran, dan area diluar jalan, " Jelasnya. 

Dengan adanya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Bima Kota berharap para penjual sepeda listrik  menginformasikan kepada para pembeli sepeda listrik tentang aturan penggunaan sepeda listrik , sehingga pemakaian sepeda listrik sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020 dan diharapkan dapat dipahami masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik itu sendiri. (RED). 


Tag Terpopuler