Para Terduga penadah dan barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Polres Bima Kota Polda NTB yang di pimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penadahan, Jumat (7/10/22) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Para terduga penadah penadah yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, FA (24) warga Desa Nontotere Kecamatan Monta Kabupaten Bima, AD (24) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan NU (23) yang juga warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ketiganya diamankan berdasarkan laporan bernomor bernomor LP/B/163/IX/2022/NTB/RES BIMA KOTA/SEK RASBAR.-* Tanggal 06 September 2022 oleh korban Susi Susanti (32) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
M. Rayendra menjelaskan, Kronologis Kejadiannya, Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 10.05 Wita, awalnya korban kelupaan Handphone di dashboard motor miliknya di area parkiran toko Bolly Dept store Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Dari kejadian tersebut, Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 lalu melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Bebernya.
Merespon laporan tersebut, Tim puma II langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, Hasil penyelidikan Tim berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
"Tim Puma II pun langsung menuju lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Ni'u," Ungkapnya.
Setibanya dilokasi, Tim puma II langsung mengamankan FA beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa 1 (satu)unit Handphone Merk OPPO A12 warna Biru Tua.
Tim lalu melakukan introgasi, pengakuan pelaku bahwa handphone tersebut dibeli seharga Rp 850.000(Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari saudara AD yang merupakan rekan kerjanya di alfamart.
"Selanjutnya Tim kemudian menuju lokasi dan langsung mengamankan Saudara AD, dari pengakuanya, handphone tersebut didapat dari Istrinya saudari NU yang bekerja di salah satu Counter Ponsel di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, " Ujarnya.
Setelah itu Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Saudari NU, Dari pengakuanya, Handphone tersebut dibelinya dari dua pemuda yang tidak di kenalnya seharga Rp.470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Kemudian tim mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota, sementara para pelaku masih diburu, " Pungkasnya.(RED)