Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin |
Kota Bima, Beritabima.com .- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024. Perpanjang terhitung mulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022 dan berlaku untuk 4 Kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Senin (3/10/2022) menjelaskan, pada masa pendaftaran pertama tanggal 21 hingga 27 September 2022, dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Bima, hanya Kecamatan Rasanae Barat yang memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, Sedangkan pada 4 Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba dan Rasanae Timur pendaftar perempuan belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan.
"Kita perpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, Sambung Muhaemin, Kuota keterwakilan perempuan ditiap Kecamatan harus memenuhi 30 persen. Penghitungannya berdasarkan jumlah pendaftar, bukan dari dua kali kebutuhan. Hal itu sesuai dengan penjelasan Bawaslu RI terkait pemaknaan angka 1 poin C Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
"Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian sebagai pengawas pemilu, terutama bagi kaum perempuan Kota Bima. Untuk mengabdikan diri sebagai pengawas pemilu adhoc. Ayo segera daftarkan diri untuk sukseskan pemilu serentak 2024," ajak Muhaemin yang kini mengampu Divisi SDMO Diklat Datin Bawaslu Kota Bima yang baru sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kelola dan pola hubungan Pengawas Pemilu. (RED).