Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga Kuasai Shabu, seorang pria berinisial A (25) dan saudari M (40) warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima akhirnya Diamankan Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota karena diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu, Sabtu (17/9/ 22) sekitar pukul 10.30 Wita di Kelurahan setempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, S.Sos mengungkapkan, Disaksikan Briptu Dori mangiferawan erlanda, Briptu M.Iqbal S.H dan Ketua RT setempat, A dan M diamankan bersama sejumlah barang bukti
5 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu, 23 butir obat jenis tramadol,1 buah dompet warna merah 2 buah hp, 1 buah pipa paralon dan Uang sejumlah Rp. 150.000 rupiah dengan total keseluruhan barang bukti 1,38 gram dan netto 0,15 gram.
Dijelaskannya, Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita tim cobra alpha awalnya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
" Dari informasi tersebut, tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP," Katanya.
Baca juga:
Polsek Rastim Gelar Razia, Sejumlah Miras Berhasil Diamankan
Tahun 2022, Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional
Unit PPA Polres Bima Berhasil Amankan Terduga Pelaku KDRT
Setelah informasi dinyatakan A1, tim yang dipimpin Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA ANASRULLAH S.H. lalu melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga A dan M.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 5 buah klip yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang di buang dalam saluran pembuangan (WC) lebih tepatnya dibelakang halaman rumah jalur pembuangan air yang di taruh didalam pipa paralon.
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan, tidak di temukan barang bukti lainnya, " Ujarnya.
Selanjutnya team kembali melakukan penggeledahan didalam rumah, tim menemukan barang bukti berupa 23 butir obat jenis tramadol 1 buah dompet warna merah 2 buah hp 1 buah pipa paralon dan Uang sejumlah Rp. 150.000 rupiah.
Kini terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(RED)