Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kapolres Bima Kota Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga

9/14/22 | 9/14/2022 WIB Last Updated 2022-09-14T08:00:27Z


Kota Bima, Beritabima.com Kapolres Bima Kota menerima sepucuk senjata api rakitan dari tokoh masyarakat Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Rabu (14/9/22) sekitar pukul 10.00 Wita diruangan Kapolres setempat. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menjelaskan, Satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dengan menggunakan Popor Kayu  yang diserahkan dan telah diamankannya. 


Kronologisnya, tambah AKBP Rohadi,S.I.K 

Sebelumnya, Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 bertempat di Desa Rangga Solo Kecamatan Wera Kabupaten Bima Saiful Bahri selaku tokoh masyarakat Kecamatan Wera Menerima 1 pucuk senjata Api Rakitan jenis laras panjang dari Salah satu warga (tidak sebutkan identitas) yang meminta untuk diserahkan ke Mako Polres Bima Kota sebagai langkah dalam menjaga Harkamtibmas Wilkum Polres Bima Kota.


"Selanjutnya saudara Saiful Bahri mendatangi Polres Bima Kota dan menyerahkan senjata Api Rakitan tersebut langsung pada Kapolres Bima Kota, " Jelasnya. 

Baca juga

Terduga Pelaku Asusila di Kecamatan Bolo Berhasil Diringkus Polisi

Tim Puma I Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku Pemanahan Asal Ambalawi

Penyerahan senjata Api Rakitan tersebut, Sambungnya, Merupakan hasil dari imbauan dan Penggalangan dari Personil Polres Bima Kota terhadap Para Tokoh Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota demi terciptanya Kamtibmas yang Kondusif.


"Sekitar pukul 10.00 Wita Saiful Bahri menyerahkan senjata Api Rakitan tersebut kepada Kapolres Bima Kota yang didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Bima Kota AKP Made Wikartayasa serta Kasat Samapta Polres Bima Kota IPTU Raju, " Jelasnya. 


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bima Kota juga mengimbau pada semua masyarakat diwilayah hukum yang memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki pada Polres Bima Kota. 


"Diharapkan pada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkan secara sukarela pada Polres Bima Kota, selama diimbau, selama itu tak diberi sanksi hukum, namun jika kedapatan maka akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku, ayo segera serahkan senjata api rakitan, " Ajaknya (RED). 


Tag Terpopuler

close