Tiga terduga pelaku bersama Personil Polsek Monta Polres Bima Polda NTB. |
Bima, Beritabima.com - Personil Polsek Monta Polres Bima Polda NTB mengamankan tiga terduga pelaku pencurian handphone, Kamis (15/9/22) di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Ketiga terduga tersebut adalah warga Desa Tolouwi, masing-masing berinisial AS alias (L/22), AL (L/19), dan AD (L/18) yang masih berstatus pelajar.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian para terduga, berupa 1 unit Handphone dan beberapa slop rokok berbagai merk.
Kapolsek Monta, AKP Takim, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widyaka, mennyampaikan, kasus pencurian tersebut terjadi Kamis (15/9/22) Sekitar Pukul 05.00 Wita di rumah korban di RT. 012 RW. 005 Desa Tolouwi.
Baca juga: Rumah Terbakar, Diduga Karena Lupa Matikan Kompor Gas
Awalnya, sekitar Pukul 03.00 Wita korban bersama suaminya pergi belanja sayur di Desa Tente Kecamatan Woha, sementara rumah dan kiosnya dititipkan ke orang yang dipercayanya, Rijalni (L).
Sayangnya, sekitar Pukul 04.00 wita, Rijlaini ketiduran dan terjaga sekitar Pukul 05.00 Wita.
Saat itulah dilihatnya tiga terduga sudah masuk dalam kios dan mengambil Handphone dan Rokok milik korban.
“Saudara Rijlaini melihat ada salah satu dari mereka bertiga yang membawa parang sehingga membuatnya takut dan pura-pura tidur sambil mengintip para pelaku yang mengambil barang tersebut,” tutur Adib.
Setelah itu, lanjutnya, para pelaku keluar dan pergi dari kios tersebut, dan Rijlaini pergi membangunkan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada dua warga lainnya.
“Ketiganya sempat mencari pelaku namun tidak ditemukan.” Ujar Adib.
Sementara itu, Personil Polsek Monta yang mengetahui adanya aksi pencurian itu, langsung mengejar para terduga pelaku dan berhasil mengamankannya ke Mako Polres Bima.
Sedangkan Kapolsek Monta yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Monta langsung menuju Desa Sondo Kecamatan Monta untuk mengamankan Barang Bukti.
“Korban sudah melaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Monta guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Adib (RED).