Bima, Beritabima.com - Kasus demi kasus terus diungkap Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K, kali ini pengungkapan kasus curanmor melalui Tim Puma I dibawah Pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil menciduk satu terduga pelaku WW (18) Warga Desa Sangiang Kecamatan Sape dan tujuh (7) Penadah berserta sebelas motor berbagai merk, Rabu (31/8/22) 01.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku WW diamankan dengan sejumlah terduga penadah diantaranya, R (43) warga Desa Sangiang Kecamatan Sape, A (42) warga Desa Sangiang Kecamatan Sape, F (34) Warga Desa Rato Kecamatan Lambu,
A(37) Warga Desa Parangina Kecamatan Sape, S (25) Warga Desa Sanggar Kecamatan Lambu, I (41) Warga Desa Naru Kecamatan Sape dan S(31) Warga Desa Sangiang Kecamatan Sape.
Barang bukti motor yang diamankan |
Tambahnya, Terduga pelaku dan para penadah diamankan bersama sejumlah motor diantaranya, Sepeda motor Yamaha X Tride 113 cc warna biru Noka : MH32BU002FJ186711 Nosin : 2BU - 18672, Sepeda motor Vario warna Hitam, Noka : MH1JFH115EK322552, Nosin JFH1E1322157 l, sepeda motor Supra Fit Noka : -, Nosin : HB21E1583399, SPM Vario Warna Biru, Noka : MH1JFX113HK222352
Nosin : JFX1E1220628, SPM Yamaha Mio J
Noka : MH354P00BCJ563605
Nosin : 54P563869, SPM Vario Hitam Tanpa box, Noka : MH1JFP129FK094186
Nosin : JFP1E2106901, SPM Supra Fit warna hitam/ putih / hijau, Noka : MH1KEV91X3K046912, Nosin : KEVGE1046648, SPM Honda Beat warna putih,Noka : MH1JM8119LK236566
Nosin : JM81E1240543, SPM Honda Beat warna hitam, Noka : - ,Nosin: JFZ1E1212752, SPM Yamaha Vega warna hitam, Noka : , Nosin : 4D71286698 dan SPM Honda Beat warna hitam Noka : MH1JFZ133KK429151 Nosin : JFZ1E3429056
"Terduga pelaku bersama para terduga penadah dan sejumlah motor diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /B/14/VIII/2022/SPKT/Sek sape /Res. Bima Kota / Polda NTB pada hari minggu tanggal 28 - 08 - 2022 yang dilaporkan
Salah satu Korban ABDUL HARIS warga Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten, " Bebernya.
Sementara kronologis penangkapan, katanya, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, yang sebelumnya telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus curanmor 1 Unit SPM YAMAHA X - TRIDE 113 cc Warna warna biru dengan Noka : MH32BU002FJ186711 dan Nosin: 2BU - 18672 yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Agusutus 2022 sekitar pukul 19:30 Wita bertempat dipinggir Jalan gang koperasi guru Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
"Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, Tim pun berhasil mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya yang informasinya bahwa pelaku tersebut sedang berada di Rumahnya di Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima, " Jelasnya.
Selanjutnya, Dengan Adanya informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat keberadaan Pelaku, Sesampainya ditempat tersebut, tim langsung membagi peran dan dengan Sigap berhasil mengamankan Pelaku beserta BB SPM X - TRAID yang di mana BB SPM tersebut di sembunyikan di halaman belakang rumahnya.
"Tim lalu melakukan pengecekan dan benar adanya bahwa identitas SPM tersebut cocok dengan identitas SPM yang yang tertera pada laporan tersebut, " Ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi Pelaku, Hasilnya pelaku yang merupakan residivis curanmor itu mengakui semua perbuatannya serta menerangkan bahwa SPM hasil curiannya di jual ke beberapa Desa di Kecamatan Sape dan Lambu.
"Dati informasi itu, tim pun langsung meluncur ke berbagai tempat tersebut, alhasil tim pun berhasil mengamankan 3 BB SPM hasil curian pelaku dan 7 Unit SPM Yang dicurigai hasil kejahatan karena tidak bisa menunjukan surat - surat lengkap, " Terangnya.
Selanjutnya TIM mengamankan 1( Satu ) pelaku dan 7 ( tujuh) 480 beserta 11 ( sebelas ) Unit BB SPM tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut (RED).