Sejumlah Barang Bukti yang diamankan |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Suharjo, SH berhasil mengamankan AR (52) terduga pelaku yang terlibat dalam Permainan Judi Jenis togel online, Rabu (24/8/22) sekitar pukul 14.20 Wita di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rayendra,RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, Disaksikan ML (37) dan FS (35) yang merupakan warga setempat, terduga pelaku AR diamankan bersama sejumlah barang bukti Uang Rp 500.000 pecahan, Satu Buah Hp merk Vivo warna Biru, Satu Buah Hp Merk Oppo warna Hitam, Satu Buah Hp Nokia Biasa warna Hitam dan Satu Buah Kartu ATM BRI
Dijelaskan IPTU M. Rayendra, Awalnya TIM mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima sering melakukan permainan Judi jenis togel online yang membuat masyarakat sekitar sangat resah dan tidak nyaman.
"Dengan adanya informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa di TKP tersebut benar adanya sedang berlangsung permainan Judi jenis togel online, " Bebernya.
Baca juga:
Ungkap Judi Togel Online, Tim Puma I Ciduk 2 Terduga Pelaku
Diduga Maling Kompor Gas dan Tabung, 3 Sekawan Diringkus Polisi
Hilang Sejak Oktober 2021, Kakek di Bima Ditemukan jadi Kerangka
Selanjutnya, sambungnya, Tim Puma II pun langsung meluncur ke lokasi, Setibanya di Lokasi Tim Langsung melakukan penggrebekan Sekaligus penangkapan dan berhasil mengamankan Satu pelaku/bandar Togel yang pada saat itu sedang memasukan nomor yang di terima lewat Pesan Sms dan Whatshap dan sedang memasukan ke dalam akun BINTANG 4DP.
Selanjutnya, Tim mengamankan Satu pelaku tersebut beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota utk di proses lebih lanjut (RED).