Kota Bima, Beritabima.com - Sat Lantas Polres Bima Kota Bima gelar Sosialisasi tentang penggunaan sepeda Listrik pada masyarakat Kota Bima di Kelurahan Tanjung, Kelurahan Nae, Kelurahan Melayu, Kelurahan Dara dan Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rahman mengatakan, Kepada para pengguna sepeda listrik diharapkan memakai helm, agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas di jalan Raya dan wajib menggunakan Helm SNI (standar nasional Indonesia) dan batas kecepatan 10-15 Km/jam.
"Penggunaan sepeda Listrik tersebut di larang bagi anak di bawah usia 17 tahun, karena kami perduli kepada masyarakat Kota Bima, " Ungkapnya.
Baca juga:
Gasak TV dan Reseiver, Pria 18 tahun Dicokok Tim Puma
Gasak TV dan Receiver, Pria 18 tahun Dicokok Tim Puma
Setelah sosialisasi ini, sambungnya, Kepada pengguna sepeda Listrik bahwa Sat Lantas Polres Bima Kota akan melakukan penindakan tegas dengan tilang hingga melakukan penyitaan sepeda Listrik.
"Kami akan tilang bahkan akan melakukan penyitaan apabila pengguna sepeda Listrik tidak mematuhi peraturan lalu lintas, " Pungkasnya (RED).