Sat Lantas Polres Bima Kota Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik

Sat Lantas Polres Bima Kota Gelar Sosialisasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik


Kota Bima, Beritabima.com - Sat Lantas Polres Bima Kota Bima gelar Sosialisasi tentang penggunaan sepeda Listrik pada masyarakat Kota Bima di Kelurahan Tanjung, Kelurahan Nae, Kelurahan Melayu, Kelurahan Dara dan Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rahman mengatakan, Kepada para pengguna sepeda listrik diharapkan memakai helm, agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas di jalan Raya dan wajib menggunakan Helm SNI (standar nasional Indonesia) dan batas kecepatan 10-15 Km/jam.


"Penggunaan sepeda Listrik tersebut di larang bagi anak di bawah usia 17 tahun, karena kami perduli kepada masyarakat Kota Bima, " Ungkapnya. 

Baca juga

Gasak TV dan Reseiver, Pria 18 tahun Dicokok Tim Puma

Ungkap Kasus Curanmor, Tim Puma I Berhasil Amankan Satu Pelaku dan Tujuh Penadah beserta Sebelas Motor

Gasak TV dan Receiver, Pria 18 tahun Dicokok Tim Puma

Setelah sosialisasi ini, sambungnya, Kepada pengguna sepeda Listrik bahwa Sat Lantas Polres Bima Kota akan melakukan penindakan tegas dengan tilang hingga melakukan penyitaan sepeda Listrik. 


"Kami akan tilang bahkan akan melakukan penyitaan apabila pengguna sepeda Listrik tidak mematuhi peraturan lalu lintas, " Pungkasnya (RED). 

Tag Terpopuler