Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Personil Reskrim Polsek Rasbar Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curat

8/26/22 | 8/26/2022 WIB Last Updated 2022-08-26T23:45:30Z
Personil Reskrim Polsek Rasbar dan terduga pelaku beserta barang bukti. 

Kota Bima, Beritabima.com - Gerak  Reskrim Sek Rasana'e Barat  Polres Bima Kota  Polda NTB yang di pimpin Katim Opsnal Bripka Suherman  berhasil meringkus terduga pelaku curat, Jumat (26/8/22) sekitar pukul 17:00 Wita. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, IW (32) Warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat terduga pelaku Pencurian Berat (curat) diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Deri Setiawan (24)  juga Warga Kelurahan yang sama bernomor ADUAN/ B / 156 / VIII /2022/SPKT/Sek.Rasanae Barat/Res.Bima Kota/Polda NTB pada Tanggal, 26 AGUSTUS 2022


Kronologisnya, Jelas AKP Suhatta, Awalnya korban pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di rombong bakso goyang lidah di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, korban sedang melayani orang yang sedang makan bakso dan handpone merek REDMI10 simpan di atas meja bakso. 


"Setelah korban ingin menggunakan hp tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut, korban  yang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 tersebut melaporkan ke kantor Polsek Rasana'e Barat, " Bebernya. 


Baca juga






Tindak Lanjut Arahan Kapolres, Tim Puma II Berhasil Amankan 1000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi


Sementara konologis penangkapannya, Setelah dilakukan pendalaman terhadap petunjuk yang ada tim mendapatkan titik terang dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya. 


"Tim saat itu langsung bergegas mendatangi kediaman  terduga pelaku, pada saat tim sampai ke kediaman terduga pelaku lagi duduk, tim lalu melakukan interogasi awal terhadap  IW, menayangkan beradaan handpone merek REDMI10 warna putih tersebut, IW mengakui  bahwa handphone tersebut hasil curian di bakso goyang lidah dan pelaku mengakuinya bahwa handphone tersebut masih di simpan di rumahnya, " Tuturnya. 


Lanjutnya, Tim kemudian menyinta barang bukti satu buah hendpone Redmi10 tersebut dan di saksikan oleh orang tua IW.


"Kemudian Tim pun membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polsek Rasana'e Barat Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " Tutupnya (RED). 

Tag Terpopuler

close