Bima, Beritabima.com - Tim Puma Polres Bima Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang disebut (Curat) di Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Penangkapan terduga pelaku yang melakukan aksi jahat nya dengan menggunakan kunci palsu atau duplikat ini dipimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin SH Senin 28/08/22.
Kasat Reskrim polres Bima AKP Masdidin SH melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.
Terduga pelaku yang berinisial FI (L/18) dan diburu selama Lima Bulan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/416/ VIII/SPKT.RESKRIM/RED.BIMA/POLDA NTB.
"Lima bulan kami buru pasalnya terduga sering berpindah-pindah" ucap Kasat Reskrim AKP Masdidin SH mengutip Adib.
awalnya Pelaku masuk rumah korban dengan cara membuka gembok rumah korban menggunakan kunci gembok palsu setelah terbuka kemudian pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini mengambil satu unit tv 14inc dan unit recivier milik korban AM (L/38) Warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima Sabtu 12/03/22 sekira Pukul 01.00.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan melaporkan ke Sentral pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bima.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut tim berhasil mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian itu adalah FI jelasnya.
Atas informasi itu kemudian senin 29/08/ 2022, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari tim puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tim puma yang tidak mau kehilangan buruannya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumah nya.
Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya dilakukan bersama rekannya yang sudah di kantongi identitas dan masih terus diburu Polisi.
Selain itu IF juga mengaku kalau barang curiannya sudah dijual ke salah satu Warga desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Selasa 29/08/22 sekira pukul 10.00.Wita tim puma bergerak menuju Desa Renda dan menyita barang bukti berupa 1 unit Televisi dan Resiver.
Terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti dibawa menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas Adib.