Tim Puma I Polres Bima Kota bersama DPO. |
Bima, Beritabima.com - Hasil kerja keras Tim Puma I dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (29/8/22) di Kecamatan Monta Kabupaten Bima sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, DPO Curanmor berinisial AM (30) warga Kecamatan Monta tersebut diduga maling motor milik korban RM (45) warga Kelurahan Dara di gudang / kantor PT. Jarum jln. P. Diponorogo Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
AM (30) diamankan berdasarkan surat bernomor : DPO /08/ XII / 2016 / Sek Asakota dan Laporan Polisi Nomor : LP /K/68/XII/ 2016/NTB/ Res Bima Kota / Sek Asakota. Tanggal 04 Desember 2016.
Dijelaskan M. Rayendra, Pada Awalnya telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda Motor *(CURANMOR)* yang berjumlah *3 UNIT* yang bertempat di gudang / kantor PT. Jarum jln. P. Diponorogo Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima pada tanggal 04 Desember 2016.
"Selanjutnya berdasarkan laporan serta di keluarkannya Surat DPO untuk pelaku, Tim lalu melakukan pengembangan serta serangkaian penyelidikan dengan cara menginterogasi NN dan RD yang sebelumnya telah berhasil di tangkap dan dari hasil pengembangan tersebut Tim mendapatkan Identitas dan keberadaan pelaku DPO tersebut, " Ungkapnya.
Baca juga: Tim Opsnal Reskrim Rasbar Gelar Razia di Sejumlah Tempat, Berbagai Jenis Miras Berhasil Diamankan
Selanjutnya, tim meluncur ke salah satu Desa di Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan kordinasi atau pendekatan secara kekeluargaan terhadap keluarga pelaku,Tokoh masyarakat serta tokoh Pemuda setempat.
"Hasil kordinasi, Pihak keluarga siap menyerahkan ke Tim puma 1 yang saat itu di sambut baik oleh pihak keluarga, Dimana masyarakat dan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian atau Tim puma 1 yang mendatangi dan meminta langsung pada keluarga pelaku," Tukasnya.
Dari hasil negosiasi tersebut, akhirnya pihak keluarga meminta waktu 3 jam untuk merembug bersama istri dan keluarga pelaku, lalu pada pukul 01.30 Wita istri pelaku dan pihak keluarga menyerahkan pelaku dengan suka rela dan di saksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
"Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi berbuatannya, " Imbuhnya.
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku ke mako Polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut (RED).