Kota Bima, Beritabima.com - Diduga selundupkan BBM jenis minyak tanah bersubsidi, seorang supir berinisial SN (43) warga Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima diamankan bersama sejumlah barang bukti Minyak tanah bersubsidi di jalan lintas Wera - Bima Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Bima, Senin (22/8/22) sekitar 20:00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaslan, Diamankannya terduga pelaku bagian dari tindak lanjut arahan dari Bapak Kapolri pada hari kamis 18 agustus 2022. Pada beberapa poinnya dianyaranya, pertama tentang penindakan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,* tanggal 01 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022.
Kronologisnya, Jelas Kasat Reskrim, Pada saat mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis new Pick-up dengan Nopol AB8749IH diduga memuat/mengangkut BBM Jenis minyak tanah dari Kecamatan Wera menuju ke Wilayah Bima Kota.
"Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyanggongan, dan tidak berapa lama kendaraan yang menjadi targetpun melintas,Tim pun langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut," Ungkapnya.
Cek video Viral >>>Anak Bima Kuasai 4 Bahasa
Selanjutnya, kata M. Rayendra, Tim ke. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan dan ditemukan BBM jenis minyak di atas kendaraan tersebut yang diduga kuat merupakan BBM jenis minyak tanah bersubsidi yang diselundupkan dari NTT, saat dilakukan pemeriksaan supir tidak dapat menunjukan dokumen yang yang sah terkait BBM jenis minyak tanah yang berada di atas kendaraan yang dia bawa.
"Adapun kemasan yang digunakan yaitu menggunakan botol bekas air mineral ukuran 1,5liter untuk agar tidak tercium aroma minyak tanah pada saat melintas dan atau untuk mengelabui petugas, " Bebernya.
Selanjutnya TIM mengamankan SN beserta Barang Bukti 450 Liter minyak tanah (300Botol ukuran 1,5liter/botol) milik saudari AN (48) warga Kelurahan Jatiwangi yang dimuat dengan kendaraan Suzuki Pick Up Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (RED)