Tujuh terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga menguasai narkoba jenis Shabu, Tujuh (7) pria Diamankan Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP TAMRIN S.Sos, beserta KATIM Opsnal Aipda Awalutti Syah Putra, Sabtu (20/8/22) sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kita Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan, Ketujuh terduga pelaku diantaranya, AH (48) warga Kelurahan Sarae, MY (49) warga Kelurahan Sarae, AM (21) warga Kelurahan Jatibaru, MH (33) warga Keluraha Sarae, MR (22) warga Kelurahan Sarae, AI (52) juga warga Kelurahan Sarae dan TF (45) warga Kecamatan Rasakan Barat. Ketujuh terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang di ketahui berat Brutto 0,86 gram dengan berat netto gram 0,10 gram, 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet ( 97 butir), 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, 1 buah kotak rokok Surya 12, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp. 860.000 (delapan Ratus Enam puluh Ribu Rupiah).
Baca juga: Cipkon, Tim Gabungan Gelar Patroli Malam
Kronologis kejadian, Jelas AKP Tamrin, Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita KATIM COBRA BRAVO AIPDA AWALUDDDIN SYAH PUTRA mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian Katim opsnal Cobra Bravo melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKP Tamrin S.Sos dan dari Kasat memerintahkan untuk segera menindak lanjuti serta mendalami informasi tersebut.
"Sekitar pukul 15.00 Wita Anggota bergegas menuju lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi Tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang terduga, Dimana sebelumnya anggota duluan mengamankan saudara MY yang sedang berdiri di gang tepatnya di samping BB ditemukan, 2 (dua) meter dari lokasi di amankan MY dan anggota juga mengamankan 6 (enam ) orang diatas sehingga saat itu anggota menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan para terduga disekitar TKP, " Ungkapnya.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polsek Sape Gelar Patroli Cipkon
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, Pada MY ditemukan uang dalam saku celananya sebesar sejumlah Rp.860.000 dan 1 ( satu) buah kotak rokok merek Surya 12 yg berisikan 4 ( empat ) lembar plastik clip bening berisi kristal diduga Shabu yang ditemukan di dalam ember hitam samping MY.
"Sementara saat diamankan, pada badan AH tidak di temukan apa - apa namun pada saat anggota memeriksa salah satu rumah tepatnya didepan lokasi para terduga duduk, ditemukan 1 ( satu ) buah dompet warna coklat yang berisikan 9 ( Sembilan) Strip Obat jenis Tramadol dan 2 (dua ) potong Strip Obat jenis TRAMADOL HCI, yg mana kepemilikan di akui oleh AH, " Imbuhnya.
Baca juga: Polsek Kawasan Laut Bima Gelar Patroli Cipkon
Kemudian pada tubuh AM juga tak ditemukan apa - apa melainkan dirinya mengakui menjadi pesuruh MY untuk memberikan barang apabila ada pembeli yang datang beli ke MY.
Kini Ketujuh terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (RED).