Tim Puma I Polres Bima Kota dan Terduga pelaku bersama barang bukti dua (2) sepeda motor. |
Bima, Beritabima.com - Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil mengungkap kasus Curanmor, Terduga pelaku SR (32) warga Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil diamankan dan terduga pelaku penadah PS (59) warga kelurahan Bugis Kabupaten Sumbawa juga berhasil diamankan, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Rato Kecamatan Bolo.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Suhadah (50) warga Kelurahan Sadis Kota Bima dan Ira Andriani (28) warga Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima bernomor laporan Polisi No : LP/B/234/VI/2022/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB , 20 - 06 - 2022 dan laporan Registrasi No: ADUAN/K/577/VII/2022/NTB/POLRES BIMA KOTA , Pada hari jumaat 15 Juli 2022.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Kronologis penangkapannya, Berawal dari laporan Polisi dan laporan Aduan tersebut, Bahwa telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus curanmor sepeda motor genio dengan Nopol : EA 3785 SR, Noka : MH1JM6116MK173903 dan Nosin : JM61E1173710 yaitu pada hari sabtu tanggal 18 juni 2022 sekitar pukul 18:00 Wita bertempat di halaman rumah pelapor di Mande serta kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi B 4689 KBS Dengan Noka : MH1JM3137LK737573 Dan Nosin : JM31E - 3732675 yaitu pada hari kamis tgl 14 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 wita bertempat di tempat cuci motor Kelurahan Salama Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Berdasarkan laporan polisi dan laporan aduan diatas, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan identitas pelaku dan Tim pun berhasil mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya, yang informasinya pelaku tersebut berada Kos - Kosan di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, " Ungkapnya.
Kemudian, Tim Puma I langsung meluncur ke tempat tinggal Pelaku, sesampainya ditempat tersebut, Tim pun Langsung membagi posisi dan dengan Sigap Tim pun berhasil mengamankan terduga Pelaku.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi pelaku tersebut dan Pelaku mengakui sekaligus menerangkan bahwa 2 BB SPM Honda GENIO dan SCOOPY tersebut didapatnya dengan cara mencuri diwaktu dan tempat berbeda. Pelaku juga menerangkan untuk ke 2 BB SPM tersebut telah di jual ke saudara PS yang berada di Sumbawa Besar, " Bebernya.
Setelah Tim Mendapatkan informasi, sambungnya, Sekitar pukul 23:30 Wita Tim pun lansung bergegas meluncur ke Sumbawa besar ke tempat tinggal saudara PS.
"Tim yang tiba sekitar pukul 07:00 Wita di rumah saudara PS Langsung membagi peran, Kemudian Tim langsung melakukan pengepungan dan Penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) unit Barang bukti yang di kuasai oleh penadah tersebut, " Katanya.
Pada saat Tim sedang mengecek sepeda motor tersebut, SR berusaha melarikan diri, Sehingga anggota yang melihat pelaku yang berusaha melarikan diri pun memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, Namun pelaku masih saja berusaha melarikan diri, Dengan sigap Tim memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
"Usai dilakukan pertolongan di RSUD setempat, kini terduga pelaku bersama 2 Unit BB sepeda motor langsung diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " Tutupnya (RED).