Tim Puma Polres Bima dan Terduga Pelaku beserta Barang Bukti. |
Penangkapan kedua pelaku Yang masing- masing berinisial CP alias Caca(L/20) dan AS alias an (L/22) Berdasarkan STR KRYD Nomor :ST/179/II/RES.1.24/2022 , pada tanggal 25 - 02 - 2022.Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / II / SPKT / SEK WOHA / RES. BIMA / POLDA NTB , Keduanya merupakan warga Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima Ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam Keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
"Sementara kejadian yang merugikan M. Imam Firdaus (L/30)Juga merupakan warga Desa Tenga Terjadi Selasa (07/12/21) hampir Tiga bulan "kata Adib.
Awalnya terduga pelaku CP Alias Caca dan AS Alias An ini, sebelum melakukan Aksinya terlebih dahulu menenggak Minimum keras di Depan Masjid Desa Tenga
Setelah itu CP Alias Caca mengajak pelaku AS Alias An mencuri di Kantor Desa Tenga kedua pelaku tersebut masuk pada saat itu Kantor Desa dalam keadaan tertutup dan tidak di kunci.
Kemudian kedua pelaku yang masih dalam keadaan Mabuk itu masuk ke ruangan Sekertaris Desa Tenga ,Melihat Ampli dan Speaker Aktif yang di simpan di atas Meja, keduanya pun mengambil kedua Barang tersebut, Jelas Adib.
"CP Alias Caca membawa Speaker Aktif sementara rekanya AS mengambil dan memikul Ampli"Ucap Adib.
Kemudian Korban Yang juga merupakan Staf Desa setempat, sekitar pukul 08.00 Wita datang kekantor Desa untuk beraktivitas namum korban kaget dan sudah tidak melihat barang berupa 1 unit Ampli dan 1 Unit Speaker Aktif, akibat Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polres Bima bebernya.
Tim puma yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan Terduga pelaku bersama rekanya serta keberadaan Barang Bukti.
Tim dibawah Kendali Kat puma Aiptu Gatot Wahyudin SH, mendapatkan informasi Bahwa Barang Bukti hasil curian kedua pelaku sudah dijual kepada HN (P) Warga Desa Tangga tim pun bergerak dan langsung menyita barang Bukti BB tersebut.
Setelah Hampir Tiga Bulan tim puma dan Intel Mob Detasemen C Kompi 1 Mengendus persembunyian kedua dan berhasil Membekuk Kedua terduga tepatnya dirumah salah satu warga Desa Tangga Juma,at (25/02/22)
Saat ditangkap para Terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima Guna proses Hukum lebih lanjut, Tutup Adib.(BB-01).