Gasak Ampli dan Speaker Aktif, Dua pemuda Asal Desa Tenga di Bekuk Tim Puma

Gasak Ampli dan Speaker Aktif, Dua pemuda Asal Desa Tenga di Bekuk Tim Puma

Tim Puma Polres Bima dan Terduga Pelaku beserta Barang Bukti.

Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Tim Puma Kepolisian Resor Bima kembali berhasil mengungkap dan membekuk Dua terduga pelaku pencurian yang meresahkan Warga  Desa Tenga  Kecamatan Woha Kabupaten Bima jumat 25/ 02/2022. Sekitar Pukul 00.30 wita. 

Penangkapan kedua pelaku Yang masing- masing  berinisial  CP alias Caca(L/20) dan AS alias an (L/22) Berdasarkan STR KRYD Nomor :ST/179/II/RES.1.24/2022 , pada tanggal 25 - 02 - 2022.Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / II / SPKT / SEK WOHA / RES. BIMA / POLDA NTB ,  Keduanya merupakan warga Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima Ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam Keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

"Sementara kejadian yang merugikan  M. Imam Firdaus (L/30)Juga merupakan warga Desa Tenga Terjadi Selasa (07/12/21) hampir Tiga bulan "kata Adib.

Awalnya terduga  pelaku CP Alias Caca dan AS Alias An ini, sebelum melakukan Aksinya terlebih dahulu menenggak Minimum keras di Depan Masjid Desa Tenga

Setelah itu CP Alias Caca mengajak pelaku AS Alias An mencuri di Kantor Desa Tenga  kedua pelaku tersebut masuk   pada saat itu Kantor Desa  dalam keadaan tertutup dan tidak di kunci.

Kemudian kedua pelaku yang masih dalam keadaan Mabuk itu  masuk ke ruangan Sekertaris Desa Tenga ,Melihat Ampli dan Speaker Aktif yang di simpan di atas Meja, keduanya pun  mengambil kedua Barang tersebut, Jelas Adib.

"CP Alias Caca membawa Speaker Aktif sementara rekanya AS mengambil dan  memikul Ampli"Ucap Adib.

Kemudian Korban Yang juga merupakan Staf Desa setempat, sekitar pukul 08.00 Wita datang kekantor Desa untuk beraktivitas namum korban kaget  dan sudah tidak melihat barang berupa 1 unit Ampli dan 1 Unit Speaker Aktif, akibat Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polres Bima bebernya.

Tim puma yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan Terduga pelaku bersama rekanya serta keberadaan Barang Bukti.

Tim dibawah Kendali Kat puma Aiptu Gatot Wahyudin SH, mendapatkan informasi Bahwa Barang Bukti hasil curian kedua pelaku sudah dijual kepada HN (P) Warga Desa Tangga tim pun bergerak dan langsung menyita barang Bukti BB tersebut.

Setelah Hampir Tiga Bulan tim puma dan Intel Mob Detasemen C Kompi 1  Mengendus persembunyian kedua dan berhasil  Membekuk Kedua terduga tepatnya dirumah salah satu warga Desa Tangga Juma,at (25/02/22)

Saat ditangkap para Terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima Guna proses Hukum lebih lanjut, Tutup Adib.(BB-01).

Tag Terpopuler