Tim Puma 1 Polres Bima Kota bersama kedua terduga pelaku |
Kota Bima, Beritabima.com,- Tim Puma 1 Polres Bima Kota meringkus KR (16) dan AG (16) asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya masing - masing. Kedua terduga pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada RH asal Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M. Rayendra,RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, Pada hari dan tanggal di atas , tim puma 1 yang mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan Persetubuhan anak di bawah umur TKP Pegunungan pantai kalaki sedang berada di rumahnya di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tanpa menunggu lama, Tim Puma yang di pimpin Katim Puma 1 Aipda Abdul Hafid pun langsung bergeser menuju kediaman pelaku.
"Setiba di rumah pelaku, Tim melakukan penggrebekan dan mengamankan AG, kemudian tim mengintrogasi AG dan menyebut 1 (satu) temannya yang berada di salah satu desa sekitar tempat tinggalnya", ungkapnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Bima Berhasil Mengungkap Dua Terduga Pemilik Narkoba
Tanpa menunggu lama tim pun bergegas menuju rumah KR. Setiba di rumah pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, kini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.(BB-01).