Kota Bima, Berita Bima,- Terduga Pelaku jambret hp oppo A5 DMS (39) asal Kecamatan Belo dan terduga penadah MS (16) asal Kecamatan Belo dan AL(38) juga asal Kecamatan Belo diciduk tim Puma 2 Polres Bima Kota di Kelurahan Rabangodu Utara,jumat 7 Desember 2022, sekitar Pukul 11.00 Wita di Kos - kosan Mawar,Kelurahan Rabangodu utara.
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota RAP,S.TK S.I.K mejelaskan, Berdasarkan laporan pengaduan ADUAN/K/10/I/2022/NTB/Polres Bima Kota.Hari Selasa tanggal 04 Januari 2022, Tim Puma 2 Polres Bima Kota yang di pimpin Aiptu Hero Suharjo,SH melakukan rangkaian penyelidikan terkait dengan kasus CURAS/Jambret yang terjadi di Jl.Lintas Bima - Sumbawa tepatnya di Ling.Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi terkait identitas pelaku CURAS/Jambret yakni bertempat di Kos - kosan Mawar Kel.Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.
"Dengan adanya informasi tersebut, tim Puma 2 TIM langsung bergeser menuju lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di Tkp, tim melihat pelaku CURAS/Jambret yang sedang duduk di depan Kamar kosnya dan ketika pelaku melihat kedatangan TIM pelaku berusaha kabur dan kemudian TIM dengan sigap dan cepat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku," ungkap M.Rayendra.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menjual salah satu barang hasil jambret berupa HP tersebut di Dusun Desa Renda Kecamatan Belo.
"Tim pun langsung menuju desa dimaksud dan sesampainya dilokasi tim mengamankan MS, dan dari hasil introgasi terkait HP tersebit, diakui dirinya disuruh jual HP oleh DMS kepada seharga Rp.1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Kemudian, tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku pencuri dan penadah ke Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(BB-01)