Sumbawa Barat, Beritabima.com - Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Provinsi NTB.
Diketahui, adanya penyesuaian tarif ferry dengan kenaikan sebanyak 15 persen. Regulasi tentang penyesuaian tarif tersebut, seyongyanya berlaku mulai Sabtu tanggal 1 Januari 2022. Namun, dalam keputusan musyawarah yang digelar di Dinas Perhubungan Provinsi NTB Jumat (31/12), disepakati regulasi tersebut ditunda sementara waktu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi soal rencana kenaikan tarif penyebrangan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Merliza, S.Sos.I.,MM meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Direksi PT. ASDP, agar melakukan kajian mendalam dan objektif dalam menentukan kebijakan soal kenaikan tarif penyebrangan tano khayangan.
“Perlu adanya kajian mendalam dan objektif. Apalagi saat ini kita berada pada fase kebangkitan pandemi. Dimana masyarakat NTB yang ada di Pulau Sumbawa belum semuanya stabil kondisi perekonomiannya,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Rencana penyesuaian tarif penyebrangan Tano Khayangan, kata Merliza, juga tidak diikuti dengan adanya perubahan pelayanan yang singnifikan yang dirasakan pelanggan ASDP.
“Salah satunya yang sering dikeluhkan pelanggan ASDP hingga saat ini adalah, waktu sandar kapal yang sering molor. Terkadang memakan waktu cukup lama,” sebut Merliza.
Dengan kondisi demikian, Merliza berharap penerapan kebijakan penyesuaian tarif perlu dievaluasi dan dipertimbangkan dengan bijak. Ia juga mendukung Langkah Organda NTB dalam memperjuangkan penundaan kenaikan tarif, tepat 12 jam sebelum masa berlaku tarif baru.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Organda NTB dalam memperjuangkan penundaan penyesuaian tarif. Hal tersebut juga disuarakan oleh masyarakat, yang juga meminta agar aturan tersebut dievaluasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum mewakili masyarakat, khususnya penumpang Pelabuhan Kayangan-Poto Tano menegaskan agar regulasi penyesuaian tarif dibatalkan atau ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Jadi penundaan kenaikan tarif ini bukan dalam waktu dekat. Sepanjang belum memenuhi syarat, maka kenaikan tarif tidak akan terjadi," tegas JK, sapaan akrabnya.
Pria berdarah Sumbawa itu menambahkan, jika pemerintah getol ingin menaikkan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano, harus memenuhi syarat dan kajian teknis terlebih dahulu. Mulai dari studi kelayakan, studi ekonomi, dan kajian teknis lainnya.
“Sekali lagi, jika semua itu tidak dipenuhi, maka jangan berharap kenaikan tarif akan dilakukan. Intinya Organda akan menolak keras,” tukasnya.(BB-02)