Kota Bima, Berita Bima,- Anggota Opsnal Rastim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rastim Bripka Nugroho melaksanakan razia dan penyitaan miras disejumlah TKP, Rabu tanggal 29 Desember 2021, sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Rastim Bripka Nugroho menjelaskan, Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di beberapa rumah warga yang terletak di wilayah hukum Polsek Rastim sering dijadikan tempat untuk menjual,menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras.
"Karena miras merupakan akar pemasalahan terjadinya kegaduhan, kerusuhan bahkan terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal Dunia," ungkapnya.
Lanjut Nugroho, Selanjutnya anggota langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP I
I GD PRS (64) Asal Rabangodu Utara dan menyita 6 botol miras jenis brem, dan pada TKP ke II : FJF (33) asal Kelurahan Oi Mbo, dan menemukan 44 botol miras jenis sofi" Jelas Nugroho.
"Giat pun berakhir pukul 16.40 WITA, Untuk Barang Bukti miras langsung Dibawa ke Kantor Polsek Rasanae timur Polres Bima Kota untuk di periksa lebih lanjut," benernya.(BB-01).