Kabupaten Bima, Berita Bima,- Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, memimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 yang dirangkaikan dengan pemusnahan Barang Bukti (BB) Minuman Keras Miras), Jum'at (31/12/21) sore tadi yang dimulai Pukul 16.30 Wita di Lapangan Apel Mako Polres setempat.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, DanYon C Pelopor, AKBP Zulkarnain, S.I.K, Kasdim 1608/ Bima, Mayor Inf. Yudha Wirabhakti, SIP, Waka Polres Bima, Kompol Yusuf beserta para PJU, Kepala Kejari Bima, Andhie Fajar Arianto, SH, MH, anggota BNN Kabupaten Bima, Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, Drs H. Masykur, Camat Woha, Irfan, S.sos, FKUB Kabupaten Bima, Drs. H. Suaidin Abdullah, M.Pd, GP Anshor, Kurniawan, dan Ketua HMI Bima, Muaidin.
Kapolres Bima melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, peserta apel terdiri dari Peleton Gabungan Perwira, Peleton TNI, Peleton Brimob, Peleton Samapta Polres Bima, Peleton Lantas Polres Bima, Pleton Staf Polres Bima, Peleton Sat Reskrim/Intelkam/Narkoba Polres Bima, dan Peleton Pol PP Kabupaten Bima.
Dalam amanatnya, Kapolres Bima melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, Kapolres Bima menekankan 7 poin penting dalam rangka pengamanan malam Tahun Baru 2022 ini kepada seluruh personil.
"Pertama, menyiapkan mental dan fisik dan menjaga kesehatan, serta meniatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME, Kedua, melakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat pada saat malam Tahun Baru, Ketiga, meningkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022,
Keempat, melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, memberikan pelayanan terbaik, melengkapi Sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta melakukan penugasan anggota dengan body system,
Kelima, melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,
Keenam, memantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi,
Ketujuh, tetap menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih," jelas Adib.
Apel tersebut, lanjut Adib, berakhir Pukul 16.50 Wita, yang dilanjutkan dengan jumpa pers terkait capaian Kapolres Bima dalam pengungkapan kasus kejahatan Tahun 2021.
"Di Tahun 2021 ini, jumlah kasus yang berhasil diungkap dan Barang Bukti yang berhasil disita lewat Satresnarkoba terdiri dari 4 Jerigen Miras oplosan Jenis Sofi, 571 botol Miras Jenis Bir Bintang, 72 botol Miras oplosan jenis Anak Paus, dan 10 botol Miras oplosan jenis Brem," ungkap Adib.
Sementara lewat Sat Reskrim berhasil mengungkap 39 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 16 kasus Curanmor, dan 16 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Sedangkan terkait aksi Unjuk Rasa (Unras), pada tahun 2021 tercatat sebanyak 108 Unras dengan jumlah masa keseluruhan yaitu 3.067 orang.
"Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang barang bukti Miras hasil sitaan.
Sebanyak 4 Jerigen Miras oplosan Jenis Sofi, 571 botol Miras Jenis Bir Bintang, 72 botol Miras oplosan jenis Anak Paus, dan 10 botol Miras oplosan jenis Brem dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dalam pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres," Tutupnya.(BB-02).