Kabupaten Bima, Berita Bima, - Sat Resnarkoba yang dimiliki Kepolisian Resor Bima, polda NTB,Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin tidak akan Mentolerir bagi para Bandar maupun pengedar barang haram itu diwilayah Hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., melalui kasat Resnarkoba yang dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka Menjelaskan, Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus diperangi dan diberantas bersama karena barang haram itu bisa merusak generasi penerus Bangsa dan merugikan para generasi kita.
Adib menuturkan,terkait dua orang kurir barang haram AF dan BM dengan Barang bukti Seberat 30 Gram Warga Desa Cenggu yang tangkap beberapa waktu lalu Sampai Sekarang Keduanya masih mendekam Sel tahanan Mapolres Bima.
Satreskoba terus melakukan pengembangan terhadap kedua kurir tersebut dihadapan petugas keduanya mengakui Narkoba jenis Shabu seberat 30 Gram Tersebut didapatnya dari HR Alias Bang Jago.
Petugas pun melakukan perburuan Keberadaan pemilik Narkoba seberat 30 Gram Tersebut, tidak butuh Waktu lama petugas berhasil mengendus keberadaan HR Alias Bang Jago yang melarikan diri di pulau Dewata Bali.
Tim yang dipimpin kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudin Beranjak menuju Bali Dan meringkus HR Alias Bang Jago yang sekarang mendekam dibalik jeruji Tahanan Mapolres Bima Bersama Kedua Kurirnya.papar Adib. Mengutip pernyataan Kapolres.
Kapolres Menegaskan Kedua kurir Dan pemilik Barang Haram itu Sampai Saat ini masih Mendekam Disel tahanan Polres Bima tidak ada yang kami lepas satupun Seperti yang beredar Di Medsos itu sama sekali Tidak benar Tegas pria Bermelati Dua itu di kutip Adib. (31/12/21.)
Untuk itu Kapolres menghimbau Kepada Masyarakat agar supaya Lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial dan tidak mudah percaya kepada para Oknum atau Sekelompok Orang yang sengaja menyebarkan Isu isu hoax yang menimbulkan Keresahan Ditengah- Tengah Masyarakat.
" Tidak Benar kalau pihaknya Melepaskan kedua kurir Narkoba bahkan pemilik barang Haram Seberat 30 Gram yang sudah kami amankan dan akan diproses hukum pungkasnya.(BB-02).