Kabupaten Bima, Berita Bima,- Jelang tahun baru, Tim Puma Polres Bima melaksanakan operasi di wilkum polres Bima sesuai dengan SURAT PERINTAH
NOMOR : Sprin / 642/XII/PAM.3.3/2021 tentang Pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kamis 29 Desember 2021 pukul 14.00 wita bertempat di kios SH alias Ci ko'o.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin,SH
Menjelaskan, dari hasil operasi Tim Puma, berhasil melakukan penyitaan miras jenis arak bali segel merah yang di simpan di belakang kiosnya.
"Kronologis penyitaan, berawal dari informasi dari masyarakat, Team Puma yang dipimpin oleh Katim puma yang mendapat informasi terkait adanya miras jenis arak dari Bali yang masuk ke kios tersebut, sehingga team puma langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menandatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di sekitar kios tersebut, alhasil team menemukan 2 karung kecil yang di dalamnya berisikan miras jenis arak segel merah. Adapun jumlah miras tersebut yang di sita sebanyak 21 Botol besar Miras segel merah,"katanya.
Lanjut Masdidin, pada Pukul 15.00 Wita, Team puma kembali mendapatkan informasi dari SP di lapangan, bahwa salah satu Bus Titian Mas jurusan Surabaya- Bima telah memuat miras jenis arak Bali yang di angkut dari Bali menuju Bima.
"Team pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team puma melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sampai di jalur lintas panda, tepat di depan patung kuda team puma kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, team puma mendapatkan 2 dus miras yang berjumlah 46 botol dengan Rincian antara lain 19 Botol Kecil Jenis Arak, 27 Botol arak segel Putih," pungkasnya.
Adapun jumlah Miras yang berhasil di amankan berjumlah 67 Botol.(BB-02)