Kabupaten Bima, Berita Bima,- Anggota Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima, Polda NTB.berhasil meringkus terduga pelaku pencurian pupuk yang terjadi di So Kampaso Watasan Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, pada Tanggal 1 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 16.00 Wita.
Menurut Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial MD (L/27) itu sendiri baru dilaporkan Tanggal 28 Desember 2021 kemarin. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B//405/XII/SPKT, Tanggal 28 Desember 2021.
Tak berlangsung lama, MD berhasil ditangkap Selasa (28/12/21) itu juga dan menyita 2 Sak Pupuk Urea bersubsidi ukuran 50 kg per sak.
“Kasus pencurian dilakukan Pada Hari Senin, Tanggal 1 Desember 2021 Pukul 16.00 Wita bertempat di lokasi So Kampaso Watasan Desa Sai Kecamatan Soromandi, tepatnya di samping rumah kebun milik korban,” beber Adib.
Lanjut Adib dari korbannya, Mulyadi (L/34), warga desa yang sama, pelaku menggasak 7 sak Pupuk Urea.
"Hasil pengembangan diketahui pelaku mengangkut 2 sak pupuk pada hari Senin (1/12/21) Pukul 19.00 Wita menggunakan Sepeda Motor.," Ungkapnya.
Keesokan harinya, Lanjut Adib, pada Selasa (2/12/21), pelaku kembali mengangkut 5 sak pupuk masih sekitar Pukul 19.00 Wita, yang kemudian dijualnya kepada dua orang yang berbeda. Yakni kepada pria berinisial KD dan wanita berinisial J.
“Pelaku menjual pupuk tersebut ke saudara KD sebanyak 5 sak dengan (total) harga Rp 825.000, dan 2 sak dijual kepada saudari J dengan (total) harga Rp 320.000, di Dusun Riando Desa Sai,” kata Adib menguraikan.
“Menurut keterangan korban, bahwa tersangka sudah mengakui telah mengambil pupuk tersebut dan tidak mau mengembalikannya. Bahkan sering melakukan tindak pidana lainnya yang membuat masyarakat Desa Sai sangat resah,” ungkapnya lebih jauh.(BB-02).