Ilustrasi/google |
BeritaBima, Kota Bima - Pemerintah Kota Bima Melalui Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) akan mulai melayani Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai tanggal 2 Juni 2021 Tahap II.
Koperindag Kota Bima melalui Kabid Koperasi A. Rafik mengatakan, Penyaluran BPUM tahap II setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
''Apabila hasil pengecekan dalam E Form BRI terdapat namanya atau mendapat pesan singkat untuk menerima BPUM Rp 1,2 juta, maka bisa dipastikan mendapatkan bantuan BPUM,'' ucap Senin,(31/5/21)
Lanjut Rafik, untuk mempermudah proses penerimaan, baiknya penerima BPUM mengetahui jadwal penerimaan serta melengkapi persyaratannya dari kelurahan setempat atau ke Dinas Koperindag .
Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Ijin Usaha (SIU) yang dikeluarkan Kelurahan Setempat, Foto Usaha, dan Bukti E Form BRI bagi penerima bantuan.
''Akan ada petugas yang disiapkan untuk mengontrol proses pelaksanaan dilapangan. Selain itu sudah kami siapkan tempat untuk cuci tangan, hand sanitizer dan hindari kerumunan'', tutupnya (RED)