Bima, Beritabima.com – Polres Bima memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51,11 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 1 Januari hingga 13 April 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Bima, Rabu (23/4), disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Forkopimda Kabupaten Bima, BNN Kabupaten Bima, Balai POM Bima, serta instansi terkait lainnya.
Wakil Bupati Bima dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas daerah.
"Bima ini milik kita bersama. Keamanan dan masa depannya adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk anak-anak yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka adalah tanggung jawab kita untuk dibimbing agar kembali ke jalan yang benar,” tegas Wabup Irfan.
Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilihat tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan introspeksi diri bagi para pelaku agar dapat memperbaiki kesalahan di masa mendatang.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 kasus dengan total 36 tersangka. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Bima.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kita dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga daerah ini dari ancaman narkoba dan dampak buruknya,” ujar Kapolres.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti sabu, disaksikan oleh Forkopimda, para pejabat instansi terkait, serta warga binaan kasus narkoba yang dihadirkan secara khusus dalam kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan dan edukasi publik.(RED)