-->
×

Iklan

Polres Bima Kota Gandeng Forkopimda dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

4/14/25 | 4/14/2025 WIB | 2025-04-14T02:56:32Z
Wakapolres Bima Kota bersama Forkopimda dan sejumlah pihak saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika,Senin 14/04/25 di mako Polres Bima Kota. 

Kota Bima, Beritabima.com – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Bima Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (14/04/2025) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan dilaksanakan di halaman Mako Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pihak kepolisian kepada publik.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami, Polres Bima Kota, dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin, mengingat tingginya kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.

"Dalam waktu tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang. Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba masih tinggi dan butuh perhatian serius dari semua pihak," tambah Kompol Herman.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 62,90 gram sabu-sabu dan 8,22 gram ganja, hasil dari kasus yang ditangani sepanjang awal tahun 2025, serta sebagian kasus dari akhir tahun 2024 yang belum sempat dimusnahkan.

 "Perlu kami sampaikan juga, seluruh barang bukti ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri sebelum dimusnahkan. Untuk menghindari prasangka atau kecurigaan dari masyarakat, kami libatkan unsur Forkopimda sebagai saksi," tegasnya.

Wakapolres juga menanggapi isu negatif di masyarakat mengenai barang bukti yang dianggap tidak pernah dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa pemusnahan adalah kewajiban setelah ada penetapan pengadilan.

 "Masih ada masyarakat yang beranggapan barang bukti hanya disimpan tanpa dimusnahkan. Kami ingin luruskan bahwa setelah penetapan pengadilan, polisi wajib memusnahkannya. Maka dari itu, hari ini kami lakukan pemusnahan secara terbuka dan transparan," jelasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Kompol Suherman juga mengajak semua pihak untuk aktif dalam edukasi dan pencegahan, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum semata.

 "Pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penegakan hukum saja. Edukasi dan pencegahan juga sangat penting. Mari kita bentengi anak-anak kita dengan iman, ilmu, dan nilai-nilai agama agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," imbaunya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

 "Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Karena masa depan daerah dan bangsa ini ada di tangan generasi muda kita," pungkasnya.(RED

Populer Bulan ini

×
Berita Terbaru Update