![]() |
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Polres Bima Kota, Sabtu (12/4/25) |
Kota Bima, Beritabima.com – Polres Bima Kota secara resmi menetapkan UH alias Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Cafe Tuk Tuk. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu sore, 12 April 2025, di halaman Mako Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban, Marhaen alias Rara, yang dilayangkan pada 23 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/104/III/2025.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, di Cafe Tuk Tuk yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain satu unit handphone warna hitam, nota pembelian HP, dan satu jas warna coklat. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menggelar perkara pada Rabu, 9 April 2025, dan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana yang melanggar Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP (pengrusakan).
Menyusul hasil gelar perkara, surat pemanggilan terhadap UH diterbitkan, dan pada 12 April 2025, UH hadir memenuhi panggilan, diperiksa secara resmi, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menyandang status tersangka, Kapolres menegaskan bahwa UH tidak langsung ditahan, karena sejumlah pertimbangan hukum dan teknis.
“Antara lain, adanya permohonan dari pihak tersangka, serta proses pemeriksaan yang belum selesai. Yang bersangkutan juga menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Keputusan tidak menahan UH mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menentukan perlunya penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif hukum.
Pemeriksaan lanjutan terhadap UH dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 April 2025.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (RED)