-->

Notification

×

Iklan

Kejaksaan Negeri Bima Gelar Lelang Online Barang Rampasan Kasus Korupsi

4/10/25 | 4/10/2025 WIB | 2025-04-10T23:06:27Z

 

Bima, Beritabima.com - Kejaksaan Negeri Bima melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan melaksanakan lelang online barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lelang tersebut akan dilaksanakan pada 25 April 2025 pukul 09.30 WIB, melalui sistem open bidding di situs resmi lelang.go.id.

Barang rampasan yang akan dilelang berupa:

  • Sebidang tanah pertanian seluas 1.171 m² beserta segala yang berdiri di atasnya. Tanah ini terletak di Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
  • Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 926, atas nama Drs. Usman Abdullah, tertanggal 15 Juni 2001.
  • Harga limit yang ditetapkan sebesar Rp576.002.000,-, dengan uang jaminan Rp120.500.000,-.

Proses lelang ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi yang diputus oleh:

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram (Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr),
  • Pengadilan Tinggi Mataram (Putusan Nomor 07/PID.TPK/2021/PT MTR), dan
  • Mahkamah Agung RI (Putusan Nomor 4402 K/Pid.Sus/2021), yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat atau pihak yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara terbuka dan transparan dengan melakukan registrasi melalui situs resmi lelang. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:

  • KPKNL Bima di Jalan Soekarno Hatta No.177, Kota Bima, Telp. (0374) 42993
  • Kejaksaan Negeri Bima, Telp. (0374) 43183
  • Kontak person: Mustamin (WA: 085239024210 / HP: 082341185310)

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini secara bijak, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil kejahatan.(RED

Populer Bulan ini

×
Berita Terbaru Update