Unit Reskrim Polsek Ambalawi Polres Bima Kota saat mengamankan terduga pelaku. |
Kota Bima, Beritabima.com - Gerak Cepat (Gercep) dalam mengungkap kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, unit Reskrim Ambalawi di bawah kendali Kapolsek Ambalawi IPDA Muhdar A Hamid yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ambalawi AIPDA Awaluddin Syah Putra, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan terduga pelaku ID (24), Sabtu,26 Oktober 2024.
Pengungkapan terkait kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan surat pengaduan korban Eka Buana (39) warga Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi bernomor ADUAN/B/102/X/2024/SPKT/POLSEK AMBALAWI/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, tanggal 26 Oktober 2024
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata,S.I.K,SH melalui Kapolsek Amabalawi IPDA Muhdar A. Hamid yang disampaikan P.s Kasubseksi Pidm sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menyampaikan bahwa pada kamis, 24 Oktober 2024 Sekitar pukul 05.00 Wita, bertempat di pos kamling Dusun Tolowata Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima korban Eka Buana kehilangan 1 buah handphone.
Kronologis kejadiannya, Jelas Aipda Nasrun, Pelapor sedang melaksanakan ronda malam bersama warga lainya, sekitar pukul 04.30 wita selesai melaksanakan ronda malam, yang mana pada saat itu beberapa warga pulang ke rumah masing-masing, Saat itu korban tidak sempat pulang dan tidur di pos ronda, sekitar pukul 05.30 Wita korban terbangun dari tidur dan tidak melihat HP yang disimpan di sebelah tempat tidurnya (hilang).
"Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambalawi Polres Bima Kota, " Bebernya.
Sementara kronologis pengungkapan dan penangkapan, Aipda Nasrun menambahkan
Pada Sabtu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 23.40 Wita Kanit Reskrim Sek Ambalawi mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian HP tersebut di ketahui sedang berada di salah satu kos, di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Kota Bima, sehingga saat itu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Saat itu Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi kos yang dimaksud, namun yg bersangkutan tidak ada di kamar kos tersebut, kemudian di dapatkanlah informasi bahwa terduga sedang berada di salah satu rumah warga yang terduga datangi untuk menyimpan hp hasil curian tersebut.
"Terduga menyimpan HP tersebut pada HS dengan meminta uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk terduga gunakan bermain judi slot, " Bebernya.
Lanjut Aipda Nasrun, Saat itu Kanit Reskrim dan anggota langsung berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa satu unit HP merek OPPO A54 warna hitam di tangan saudari HS.
"Hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi, " Terangnya.
Selanjutnya, terduga pelaku ID (24) warga Desa Talapiti dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)