Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

HML Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 tahun Penjara

6/03/24 | 6/03/2024 WIB Last Updated 2024-06-03T11:04:36Z
Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi saat saat di persidangan. 

Mataram, H Muhammad Lutfi (HML) mantan Wali Kota Bima divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima senilai Rp 2,15 miliar.

Pada sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Lutfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Terdakwa Lutfi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa, dan tindak pidana menerima gratifikasi. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi, Senin (3/6)

Selain pidana penjara, terdakwa Lutfi juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim tidak membebankan terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan  terhadap terdakwa berupa pencabutan hak politik. 

“Menyatakan hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahananahan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya Hariadi.

Usai membaca putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Lutfi menerima putusan, banding atau pikir-pikir. Menjawab hakim, terdakwa Lutfi melalui Penasihat Hukumnya Abdul Hanan menyatakan pikir-pikir. 

“Kami pikir-pikir pak Majelis Hakim,” kata Abdul Hanan.

Begitu juga dengan JPU KPK. Mereka menyatakan pikir-pikir. 

“Kami akan diskusikan dengan pimpinan. Kami nyatakan pikir-pikir,” tandas JPU KPK Agus.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Lutfi 9 tahun 6 bulan dan menuntut hak politik Lutfi dicabut selama 5 tahun. Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dari uraian putusan, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.(RED

Tag Terpopuler

close