Ungkap Kasus Pencurian HP, Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota Amankan Seorang Tukang Ojek

Ungkap Kasus Pencurian HP, Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota Amankan Seorang Tukang Ojek

RD saat diamankan tim puma 2 satreskrim Polres Bima Kota 
Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap Kasus pencurian handphone (HP) di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo,  SH amankan terduga RD seorang tukang ojek yang merupakan warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Kamis sekitar pukul 16.00 wita. 


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Punguan Hutahean, S.Tr, S.I.K mengungkapkan pengungkapan tim puma 2 satreskrim polres Bima Kota berdasarkan laporan bernomor polisi : LP/B/216/V/2023/SPKT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB.

Tanggal 25 Mei 2023 dan surat perintah tugas bernomor : Sprin/15/V/RES.1.24./2024. Tanggal 1 Mei S/d 31 Mei 2024 yang dilaporkan korban Astuti (40) warga kelurahan dara kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


"Pada pengungkapan tersebut, RD (42) warga kelurahan Paruga pun diamankan bersama barang bukti satu handphone vivo tipe y21 warna Biru bernomor imei 868093050465679," Jelasnya. 


Sementara kronologis penagkapannya, Sambung Kasat dari laporan polisi diatas, Tim puma 2 lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan yang di lakukan tim berhasil mendapat informasi A1 identitas dan keberadaan terduga pelaku yang menguasai barang bukti Handphone dimaksud. 


"Tim puma 2 pun langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan Penangkapan/mengamankan saudara RD seorang tukang ojek bersama  barang bukti handphone tersebut di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," Beber Kasat. 


Kemudian tim melakukan Interogasi lanjutnya, dari hasil Interogasi terduga mengakui bahwa handphone tersebut ditemukan ditengah jalan depan terminal Dara pada saat berkendara menggunakan sepeda motor dalam keadaan handphone dalam keadaan pecah LCD. Kemudian RD membawa pulang ke rumah dan menyimpan Handphone tersebut selama 5 bulan.


"Karena anaknya meminta handphone dan akhirnya RD memperbaiki LCD handphone tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) dan digunakan sama anaknya sampai saat ini, " Tukasnya. 


Selanjutnya, Tim puma 2 mengamankan  pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim.(RED



Tag Terpopuler