Hingga Batas Akhir, Tidak Ada yang Serahkan Dokumen Calon Perseorangan ke KPU Kota Bima

Hingga Batas Akhir, Tidak Ada yang Serahkan Dokumen Calon Perseorangan ke KPU Kota Bima

 

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb

Kota Bima, Beritabima.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024. Jadwal yang dimaksud dimulai pada tanggal 8 Mei hingga tanggal 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir, tidak satu pun tim penghubung maupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan dan persebaran minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan, tanggal 12 Mei 2024.

“Sampai pada waktu yang ditentukan, yaitu Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada  satu pun masyarakat Kota Bima yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” tegasnya.

Dengan demikian Suaeb memastikan, bahwa tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan, yang akan berkompetisi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024. 

“Karena sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, jadwal penyerahan dokumen persyaratan dukungan hanya berlangsung selama lima hari saja. Karena akan memasuki tahapan selanjutnya,” tegasnya.

Suaeb memastikan tidak ada perpanjangan masa penyerahan persyaratan dukungan untuk bakal calon perseorangan. 

“Sesuai ketentuan, tanggal 13 Mei 2024, kita sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU,” tegasnya.

Awalnya lanjut dia, ada warga Kota Bima yang melakukan konsultasi kepada KPU terkait dengan syarat, waktu dan tahapan untuk calon perseorangan. Namun setelah ditunggu sampai dengan jadwal yang sudah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor KPU Kota Bima.

“Sampai dengan hari terakhir, tidak ada Tim Penghubung maupun Bapaslon yang meminta untuk dibukakan Akun SILON nya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 219 Tahun 2024 beberapa waktu lalu, adapun jumlah dukungan yang harus dikumpulkan paling sedikit 11.235 Dukungan yang tersebar paling sedikit di 3 kecamatan yang ada di Kota Bima. “Karena Kota Bima hanya terdapat lima kecamatan saja, maka persebaran dukungan harus minimal pada tiga kecamatan,” pungkasnya. (RED)


Tag Terpopuler