RM usai diamankan Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota |
Kota Bima, Beritabima.com - Pasrah dan tak berkutik RM (32) pria asal Kota Bima saat diringkus Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya karena perbuatannya mengaaniaya dan merampas barang berharga milik mantan istrinya.
Pria ini diringkus Tim Puma 2 Sat
Reskrim Polres Bima Kota pada Senin 1 April 2024 siang tadi di Kelurahan
Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres
Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, Senin
malam ini.
RM sebagaimana laporan YR (33)
korban yang tidak lain mantan isteri pelaku, akibat dugaan telah menganiaya
korban, membawa lari anaknya yang selama asuhan mantan isterinya serta merampas
barang berharga yang juga milik isterinya.
Berdasarkan keterangan dari laporan
korban yang tidak lain mantan isterinya, sebut Kasat Reskrim, Tim Puma 2
langsung bergerak menyelidiki dan mengungkap keberadaan pelaku.
"Tim Puma 2 pun mengetahui
keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota
Bima dan langsung meringkusnya,"jelas Iptu Punguan Hutahean.
Selain menangkap pelaku, sambung
Kasat Reskrim, Tim Puma 2 juga mengamankan barang berharga berupa 3 buah
handphone milik korban yang dirampas dan dibawa kabur pelaku.
"Kini pelaku beserta barang
bukti tiga buah handphone telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk
ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya.(RED)