Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan


Terduga pelaku saat diamankan. 

Kota Bima, Beritabima.com -  NTB (27/9) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH, telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, beserta Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., memberikan informasi terkait keberhasilan tim dalam menangkap pelaku curat tersebut. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Korban dalam kasus ini adalah Nurisnaini Yasifa, seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pelaku, yang dikenal dengan inisial Fadilah dan berdomisili di Dusun Pali, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam milik Ahmad Baehaki.

Awalnya, terduga pelaku mengambil handphone milik Ahmad Baehaki yang diletakkan di kursi bis malam Tiara Mas. Kejadian ini terjadi saat korban pulang dari Kota Mataram.

Baca jugaPersonil Polres Bima Kota Amankan Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima

Tim Puma II Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku curat tersebut. Dari hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku yang diduga memiliki barang hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma II segera menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya, yang terletak di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan interogasi terhadapnya.

Dalam pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa handphone yang ditemukan di dalam rumahnya merupakan hasil curian dari dalam bis Tiara Mas. Selanjutnya, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam dan menyerahkannya kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan pelaku curat ini merupakan bukti dari dedikasi dan kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku tindak pidana guna menjaga keamanan masyarakat," ujar Kapolres AKBP Rohadi.

Pelaku saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tindakan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat. (RED

Tag Terpopuler