Ilustrasi |
Kota Bima, Beritabima.com - Lalui jalan pintas tanpa kerja keras demi menghasilkan keuntungan dengan cara yang salah guna mendapat uang dengan mudah, seorang pria berinisial KI (31) warga Kota Bima diamankan Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota.
Diketahui, modus KI yaitu dengan memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban. Padahal awalnya, antara korban saling berbagi video porno masing-masing
Kini pelaku yang telah memeras korban, berujung ditangan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo bersama anggotanya.
"KI 31 tahun warga Kecamatan Asakota Kota Bima ini pun ditangkap Tim Puma 2 saat hendak menarik uang hasil transfer korban yang selalu diancam,"jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean, Selasa (19/9/2023) pagi ini.
KI yang melakukan pemerasan dan pengancaman ini, sebut Iptu Punguan Hutahean, sempat menyebar konten video porno milik korban, akibat permintaan untuk transfer uang Rp 500 ribu yang sebelumnya tidak bisa dipenuhi korban.
Baca juga:
Pangung Festival Ambruk, Sejumlah Pejabat Alami Cidera
Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bima Rotasi Mutasi Pejabat
Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Piong Dkk Kini Ditahan di Polres Bima
Korban MS (20) yang juga warga Asakota pun akhirnya memilih untuk melaporkan aksi KI ke Pihak yang berwajib.
"Barang bukti uang Rp 2 juta bersama handphone ikut diamankan Tim Puma 2,"kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(RED)