pelaku bersama barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Pembobol toko AD (40) warga Kecamatan Sape berhasil Didiringkus Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota, Rabu,tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Punguan Hutahean menjelaskan, Barang bukti 10 (Sepuluh) Slop Rokok dengan rincian 6(enam) Slop Rokok Merk Surya 12, 4(enam) Slop Rokok Merk Sempurna dan 1(Satu) Buah Pisau Belati diamankan tim Puma II Polres Bima Kota.
Awalnya Pelapor/korban Makruf datang untuk membuka Tokonya yang berlokasi di Pasar Baru Desa Oi Kec.Sape Kab.Bima lalu pelapor melihat kondisi tokonya yang berada di bagian tembok belakang sudah di jebol dan isi toko berupa Rokok sebanyak 2(dua)bal sudah tidak ada/Hilang
"Atas Kejadian Tersebut Korban asal Desa Oi Maci Kecamatan Sape yang mengalami kerugian Sebesar Rp 10.000.000, lalu melaporkan kejadian tersebut Spkt Polsek Sape, " Jelasnya.
Baca juga:
Seorang IRT Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota
Sementara berdasarkan laporan diatas, TIM PUMA II pun lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku Pencurian tersebut,dan dari hasil penyelidikan yang di lakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku.
"Dengan adanya informasi tersebut TIM PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan/mengamankan Pelaku AD dirumahnya Desa Oi Maci Kec.Sape Kab.bima,beserta barang bukti, " Tuturnya.
Tambah Kasat, Selanjutnya TIM melakukan introgasi Terhadap terduga Pelaku, dari pengakuanya bahwa benar telah melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menjebol tembak bagian belakang toko milik korban.
"Selanjutnya TIM mengamankan AD Beserta Barang Bukti dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota," Pungkasnya. (RED)