Jakarta, Terkait kasus pengadaan barang dan jasa yang menyeret Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri.
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8) uang dilansir dari cnn Indonesia.
Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.
"Suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan," kata Ali dalam lansiran cnn Indonesia.
Baca juga:
KPK Lanjut Geledah Salah satu Kediaman Pejabat Kota Bima
Rumah Mantan Pejabat PBJ Kota Bima juga Digeledah KPK
KPK Geledah Kantor Walikota Bima
KPK juga Menggeledah Meubel Ipar Walikota
KPK Geledah Gudang Air Minum Mertua Wali Kota Bima
Ali memastikan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan hingga kini. Teruntuk hari ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor pihak swasta di Kota Bima.
Kemudian sebelumnya, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Lutfi serta sejumlah lokasi lain.
"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut kepada Cnn Indonesia.(RED)